SHALAT MENGHADAP SUTRAH

concrete, bollard, cylinder, barrier, delimitation, road, path

Sutrah secara bahasa sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Mukhtar As-Shihhaah:

ما يستر به كائنا ما كان

“Apapun yang menutupi.”

Adapun secara istilah, sutrah adalah:

مَا يُنْصَبُ أَمَامَ الْمُصَلِّي، مِنْ عَصًا أَوْ تَسْنِيمِ تُرَابٍ أَيْ تَكْوِيمِهِ وَنَحْوِهِ، لِمَنْعِ الْمُرُورِ أَمَامَهُ.

“Segala sesuatu yang ditegakkan di depan orang yang sedang shalat, berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya.”

Dalil tentang pensyariatan mengambil sutrah ketika shalat berdasarkan riwayat Abu Sa’id al-Khudry:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا

“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya.”

Hukum menjadikan sesuatu sebagai sutrah hukumnya mustahab, hal ini sebagaiamana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah:

ولا نعلم في استحباب ذلك خلافا

“Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah mustahabnya hal tersebut (sutrah).”

Dan mengambil sutrah ini berlaku untuk imam atau orang yang shalat sendiri. Adapun makmum maka tidak perlu mencari sutrah, karena sutrah imam adalah sutrah baginya, berkata Ash-Showy al-Maliky:

وندب سترة لإمام وفذَ…وأما المأموم فالإمام سترته

“Dan disunnahkan sutrah bagi imam dan orang yang shalat senidiri….., dan adapun makmum maka imam adalah sutrahnya.”

Dan ini juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas:

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ.

“Aku datang dengan menunggang keledai betina, dan pada saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada oran yang menyalahkanku.”

Hikmah disya’riatkannya sutrah

Hikmah dari sutrah ini adalah agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalatnya sehingga terjaga pandangannya dari sesuatu yang melintas dihadapannya.

Berkata an-Nawawi menjelaskan hikmah dari pensyariatan sutrah ini:

قَالَ الْعُلَمَاءُ وَالْحِكْمَةُ فِي السُّتْرَةِ كَفُّ الْبَصَرِ عَمَّا وَرَاءَهُ وَمَنْعُ مَنْ يُجْتَازُ بِقُرْبِهِ

“Berkata para ulama: dan hikmah dalam pensyariatan sutrah adalah menjaga pandangan dari apa yang berada dibelakangnya dan menghalangi dari orang yang berada di dekatnya untuk melewatinya.”

Batasannya

Terdapat sebuah hadits dari Aisyah, beliau berkata:

سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي؟ فَقَالَ: «مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ»

“Rasulullah ditanya tentang sutrah orang yang shalat, beliaupun menjawab: seperti kayu yang diletakkan diatas punggung unta.”

Berkata Ibnu Qudamah ketika menjelaskan tentang ukuran akhirotu ar-rohl:

وَقَدْرُ السُّتْرَةِ فِي طُولِهَا ذِرَاعٌ أَوْ نَحْوُهُ. قَالَ الْأَثْرَمُ: سُئِلَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ عَنْ آخِرَةِ الرَّحْلِ كَمْ مِقْدَارُهَا؟ قَالَ: ذِرَاعٌ. كَذَا قَالَ عَطَاءٌ: ذِرَاعٌ. وَبِهَذَا قَالَ الثَّوْرِيُّ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ. وَرُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ، أَنَّهَا قَدْرُ عَظْمِ الذِّرَاعِ. وَهَذَا قَوْلُ مَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ.

“Dan Batasan sutrah dari sisi tingginya adalah satu hasta atau semisalnya, berkata al-Atsrom: Abu Abdillah ditanya tentang akhirotu ar-rohl (kayu yang berada diatas bagian belakang unta) berapa batasannya? Beliau menjawab: satu hasta. Begitu juga Atho mengatakan satu hasta. Dan ini pendapat yang diambil oleh At-Tsaury, ashab ar-ro’yi, dan diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya dia sebatas tulang hasta dan ini adalah perkataan Malik dan Asy-Syafi’i.”

Namun batasan yang disebutkan ini bukanlah batasan yang pasti, karena ini hanya berupa perkiraan dari para Ulama dalam menentukan batasan akhirotur rohl, sehingga dijelaskan lagi oleh Ibnu Qudamah:

وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا عَلَى سَبِيلِ التَّقْرِيبِ لَا التَّحْدِيدِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَدَّرَهَا بِآخِرَةِ الرَّحْلِ، وَآخِرَةُ الرَّحْلِ تَخْتَلِفُ فِي الطُّولِ وَالْقِصَرِ، فَتَارَةً تَكُونُ ذِرَاعًا، وَتَارَةً تَكُونُ أَقَلَّ مِنْهُ، فَمَا قَارَبَ الذِّرَاعَ أَجْزَأَ الِاسْتِتَارُ بِهِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.

“Dan yang tampak sesungguhnya ini dalam bentuk pendekatan bukan pembatasan. Karena Nabi membatasinya dengan kayu yang berada diatas bagian belakang unta, dan kayu yang berada diats bagian belakang unta berbeda dari segi panjang dan pendeknya, terkadang sebatas satu hasta, dan terkadang kurang darinya, dan apa yang dekati satu hasta maka ia boleh dijadikan sebagai sutrah.”

Adapun ukurannya dari segi ketebalannya maka tidak ada Batasan sama sekali, berkata Ibnu Qudamah:

فَأَمَّا قَدْرُهَا فِي الْغِلَظِ وَالدِّقَّةِ فَلَا حَدَّ لَهُ نَعْلَمُهُ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ دَقِيقَةً كَالسَّهْمِ وَالْحَرْبَةِ، وَغَلِيظَةً كَالْحَائِطِ

“Adapun ukurannya dari segi tebal dan tipis maka kami tidak mengetahui ada batasannya, karena sesungguhnya boleh sutrah itu berupa sesuatu yang tipis seperti anak panah atau alat perang, dan boleh juga berupa sesuatu yang tebal seperti dinding.”

Jarak sutrah

Berdasarkan hadits yang telah lalu dapat diketahui bahwa sunnahkan untuk mendekat kepada sutrah, yaitu berdasarkan riwayat Abu Sa’id al-Khudry:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا

“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatiah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya.”

Adapun jarak dekat ini maka ada beberapa hadits yang lebih memperincinya, yaitu hadits Sahl bin Sa’ad:

كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الْجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ

“Biasanya antara tempat shalat Rasulullah dengan dinding ada jarak yang cukup untuk domba lewat.”

Dan an-Nawawi menjelaskan hadits ini:

يعني بالمصلى موضع السجود

“Dan yang dimaksud dengan “مصلى” (tempat shalatnya) adalah tempat sujudnya.”

Dan hadits Abdullah bin Umar:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , وَبِلَالٌ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ الْحَجَبِيُّ وَأَغْلَقَهَا عَلَيْهِمْ, قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: فَسَأَلْتُ بِلَالًا حِينَ خَرَجَ: مَاذَا صَنَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: جَعَلَ عَمُودًا عَلَى يَسَارِهِ وَعَمُودَيْنِ عَلَى يَمِينِهِ , وَثَلَاثَةَ أَعْمِدَةٍ وَرَاءَهُ , وَكَانَ الْبَيْتُ يَوْمَئِذٍ عَلَى سِتَّةِ أَعْمِدَةٍ , ثُمَّ صَلَّى , وَجَعَلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجِدَارِ نَحْوًا مِنْ ثَلَاثَةِ أَذْرُعٍ

“Bahwasanya Rasulullah masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, Utsman bin Thalhah Al Hajabi kemudian menutup pintunya. Lalu Abdullah bin Umar bertanya kepada Bilal ketika keluar: “apa yang dilakukan Rasulullah?”. Bilal menjawab: “Beliau memasang satu tiang di sebelah kirinya, dua tiang di sebelah kanannya, dan tiga tiang dibelakangnya. Sehingga Ka’bah saat itu memiliki enam tiang. Kemudian beliau shalat dan menjadikan jarak antara beliau dengan tembok sejauh tiga hasta.”

Dan dijelaskan dalam Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaytiyyah bahwa jarak tiga hasta ini dihitung jaraknya dari kedua kakinya:

يُسَنُّ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ إِلَى سُتْرَةٍ أَنْ يَقْرَبَ مِنْهَا نَحْوَ ثَلاَثَةِ أَذْرُعٍ مِنْ قَدَمَيْهِ

“Disunnahkan bagi orang yang ingin shalat menghadap sutrah untuk mendekatinya berjarak tiga hasta dari kedua kakinya.”

Maka dari sini sebagian Ulama menggabungkan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa jarak tiga hasta dihitung dari kedua kakinya dan jarak yang cukup untuk domba lewat dihitung dari tempat sujudnya, diantara yang mengatakan hal tersebut adalah Syaikh Al-Albani, beliau berkata:

وكان – صلى الله عليه وسلم – يقف قريباً من السترة؛ فكان بينه وبين الجدار ثلاثة أذرع، وبين موضع سجوده والجدار ممرُّ شاة.

“Dan beliau berdiri mendekati sutrah dan jarak antara dirinya dengan dinding adalah tiga hasta, dan jarak antara tempat sujudnya dengan dinding adalah sebatas jarak bisa lewatnya domba.”

Bolehkah mencari sutrah di pertengahan shalat

Ini seperti makmum masbuk ketika imam mengucapkan salam mereka berdiri dan mencari sutrah, Syaikh Utsaimin pernah ditanya berkaitan hal ini, lalu beliau menjawab:

الذي يظهر لي: أنه لا يشرع، وأن الصحابة رضي الله عنهم إذا فاتهم شيء قضوا بدون أن يتخذوا سترة، ثم لو قلنا: بأنه يستحب أن يتخذ سترة، أو يجب على قول من يرى وجوب السترة، فإن الغالب أنه يحتاج إلى مشي وإلى حركة لا نستبيحها إلا بدليل بين، فالظاهر أن المأموم يقال له: سترة الإمام انتهت معك وأنت لا تتخذ سترة؛ لأنه لم يرد اتخاذ السترة في أثناء الصلاة، وإنما تتخذ السترة قبل البدء في الصلاة

“Yang tampak bagiku bahwasanya hal tersebut tidak disyari’atkan. Karena para sahabat Nabi jika sesuatu terluput dari mereka, maka mereka menyelesaikan sisa shalatnya tanpa mencari sutrah. kemudian seandainya kita berpendapat bahwa mengambil sutrah itu mustahab atau wajib menurut yang menilai hal tersebut sebagai kewajiban maka biasanya ia membutuhkan untuk berjalan dan juga membutuhkan untuk melakukan gerakan yang tidak kita perbolehkan melainkan berdasarkan dalil yang jelas. Maka yang jelas kita katakan kepada makmum masbuk: sutrah imam (sebagai sutrah bagi makmum) telah berakhir (dengan salamnya imam) dan tidak perlu engkau mencari sutrah, karena tidak terdapat dalil untuk mencari sutrah di tengah-tengah shalat. Dan bahwasanya mencari sutrah hanya sebelum mulai shalat.”

Hukum lewat di hadapan orang yang shalat

Dalam masalah ini perlu diperinci kepada dua keadaan:

Pertama: melewati orang yang menggunakan sutrah

Dan disini ada dua kemungkinan:

a. Melewati dibelakang sutrahnya: maka ini tidak mengapa.

Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan oleh Tholhah:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah satu di antara kalian meletakkan dihadapannya seperti mu’khirotur rohl (kayu yang berada diatas unta) maka shalatlah, dan tidak perlu memperdulikan orang yang lewat di belakangnya.”

b. Melewati diantara orang yang shalat dan sutrahnya, dan bagi orang yang shalat hendaknya ia menghalau orang yang lewat di hadapannya.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di hadapannya, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan.”

Dan tidak boleh bagi seseorang untuk melewati diantara sutrah orang yang shalat, hal ini dikarenakan terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang lewat di depan orang yang shalat, sebagaimana yang diriwayatkan dari hadits Abu Juhaim, ketika Zaid bin Kholid mengirim Busrin bin Sa’id kepada Abu Juhaim untuk menanyakan apa yang ia dengar dari Nabi tentang orang yang melewati di hadapan orang yang shalat? Lalu Abu Juhaim menyampaikan sabda Nabi:

لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قال لأبو النضر: لا أدري أقال أربعين يوما، أو شهرا، أو سنة

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama empat puluh itu lebih baik baginya dari pada lewat, berkata Abu An-Nadhr: aku tidak mengetahui apakah beliau mengucapkan empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun?”

Dijelaskan oleh Ibnu Rajab bahwa hukumnya diharamkan untuk lewat dihadapan orang yang shalat, walaupun sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh, namun dijelaskan oleh Ibnu Rajab bahwa penggunaan kata makruh menurut ulama terdahulu terkadang yang dimaksud adalah untuk pengharaman, beliau berkata:

وهذا كله يدل على تحريم المرور بين يدي المصلي، وهو الصحيح عند أصحابنا، والمحققين من أصحاب الشافعي. وطائفة منهم ومن أصحابنا أطلقوا الكراهة. وكذلك أطلقها غيرهم من أهل العلم، منهم: ابن عبد البر وغيره. وحكاه الترمذي عن أهل العلم. وقد حمل إطلاق هؤلاء للكراهة على التحريم؛ فإن متقدمي العلماء كانوا يستعملون ذلك كثيرا.

“Dan semua ini menunjukkan atas haramnya melewati di depan orang yang shalat, dan ini adalah yang shahih menurut ulama madzhab kami (hanabilah), dan menurut para ulama yang mentahqiq dari kalangan Syafi’i, dan menurut sebagian ulama mereka dan sebagian ulama kami memutlakkan hukumnya dengan makruh, begitu juga ulama selain mereka memutlakkan hukumnya makruh, di antara mereka Ibnu Abdil Bar dan selainnya, begitu juga At-Tirmidzi menghikayatkan dari para ulama. Dan pemutlakan mereka terhadap makruh terkadang dibawa kepada hukum pengharaman, karena sesungguhnya ulama-ulama terdahulu banyak menggunakan ungkapan tersebut.”

Dan di katakan oleh Ibnu Baththol bahwa ancaman dalam hadits di atas diperuntukkan orang yang mengetahui tentang hukum dilarangnya melewati orang yang sedang shalat, beliau berkata:

يدل أن الإثم إنما يكون على من علم بالنهى وارتكبه مستخفًا به، ومتى لم يعلم بالنهى فلا إثم عليه.

“Menunjukkan bahwa dosa tersebut hanya berlaku untuk orang yang mengetahui tentang pelarangan tersebut namun ia tetap melakukannya karena meremehkannya, dan kapanpun seseorang tidak mengetahui tentang pelarangan tersebut maka tidak ada dosa baginya.”

Dan juga perlu diketahui bahwa ketika orang yang berlalu dihadapannya sudah melewati dirinya maka tidak boleh baginya untuk mengembalikannya kepada tempat sebelum ia melewatinya, berkata Ibnu Hajar:

وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا مَرَّ وَلَمْ يَدْفَعْهُ فَلَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَرُدَّهُ لِأَنَّ فِيهِ إِعَادَةً لِلْمُرُورِ

“Dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya jika ada orang yang melewatinya dan dia tidak mencegahnya maka tidak selayaknya untuk mengembalikannya, karena di dalamnya terdapat pengulangan melewatinya.”

Kedua: melewati di hadapan orang yang tidak menggunakan sutrah

Maka dalam masalah ini terdapat perbedaan di antara ulama masalah jarak yang dilarang untuk lewat dihadapannya.

Ibnu Rajab menyebutkan perkataan-perkataan ulama mengenai batasan tersebut:

وفي قدر القرب الذي يمنع المرور فيه وجهان لأصحابنا، أحدهما: أنه محدود بثلاثة اذرع؛ لأنها منتهى المسنون في وضع السترة، على ما سبق.

“Dan dalam batasan dekat yang dilarang untuk dilewati maka ada dua sisi menurut ulama-ulama kami (Hanabilah), salah satunya bahwasanya dibatasi dengan tiga hasta, karena ini batasan penghabisan yang disunnahkan dalam meletakan sutrah sebagaimana yang telah berlalu.

والثاني: حده بما لو مشى إليه لدفع المار أو غيره، لم تبطل صلاته.

Kedua: batasannya adalah jika ada seseorang yang lewat maka ia mampu untuk mencegahnya shalatnya tidak batal.

وجاء في حديث مرفوع من حديث ابن عباس: تقديره بقدر قذفة بحجر.

Dan datang dalam hadits yang marfu’ dari hadits Ibnu Abbas: batasannya sejauh lemparan batu….

وحكي عن الحنفية، أنه لا يمنع من المرور إلا في محل سجود المصلي خاصة.

Dan dihikayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya tidak terlarang melewati kecuali di tempat sujudnya saja.

وحكى أبو بكر ابن العربي، عن قوم أنهم قدروه بمثل طول الرمح، وعن آخرين أنهم قدروه برمية السهم

Dan Abu Bakar ibnul Araby menghikayatkan dari sebuah kaum bahwasanya memperkirakan sepanjang tombak, dan dari kaum yang lain memperkirakan dengan sejauh lemparan panah.”

Dan Syaikh Utsaimin menyebutkan juga dalam kitab Asy-Syarhul Mumti’ pendapat-pendapat ulama dalam masalah ini dan beliau menguatkan pendapat bahwasanya jarak yang dilarang adalah antara dirinya dengan tempat sujudnya, beliau berkata:

وقد اختُلف في المراد بما بين يديه، فقيل: إنه بمقدار ثلاثة أذرع مِن قدمي المصلِّي. وقيل: بمقدار رَمية حَجَر، يعني بالرَّمي المتوسط لا بالقويِّ جدًّا ولا بالضعيف. وقيل: ما للمصلِّي أن يتقدَّم إليه بدون بطلان صلاتِه. وقيل: إن مَرْجِعَ ذلك إلى العُرف، فما كان يعدُّ بين يديه، فهو بين يديه، وما كان لا يُعدُّ عُرفاً بين يديه، فليس بين يديه. وقيل: ما بين رجليه وموضع سجوده. وهذا أقرب الأقوال، وذلك لأن المصلِّي لا يستحقُّ أكثر مما يحتاج إليه في صلاته، فليس له الحقُّ أن يمنعَ النَّاس مما لا يحتاجه.

“Dan diperselisihkan apa yang dimaksud dengan “yang di hadapannya”, dikatakan: sebatas tiga hasta dari kedua kaki orang yang shalat, dikatakan juga: sejauh lemparan batu, yaitu lemparan yang sedang, tidak terlalu kuat juga tidak lemah, dikatakan juga: yang dibolehkan bagi orang yang shalat untuk maju tanpa membatalkan shalatnya, dikatakan juga: dikembalikan kepada ‘urf (adat),…. Dan dikatakan juga: apa yang diantara kedua kakinya dan tempat sujudnya, dan ini perkata yang paling dekat kepada kebenaran, dan hal tersebut dikarenakan orang yang shalat tidak memiliki hak lebih banyak dari yang dibutuhkan dalam shalatnya, dan ia tidak memiliki hak untuk melarang orang-orang dari sesuatu yang ia tidak butuhkan.”

Dan berkata Ibnu Hajar:

وَنَقَلَ بن بَطَّالٍ وَغَيْرُهُ الِاتِّفَاقَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ الْمَشْيُ مِنْ مَكَانِهِ لِيَدْفَعَهُ وَلَا الْعَمَلُ الْكَثِيرُ فِي مُدَافَعَتِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَشَدُّ فِي الصَّلَاةِ مِنَ الْمُرُورِ

“Dan Ibnu Baththol dan yang lainnya menukilkan akan kesepakatan para ualama bahwa tidak boleh berjalan dari tempatnya untuk mencegah orang yang lewat dan tidak boleh bergerak banyak dalam menghalaunya karena hal tersebut lebih berbahaya untuk shalat dari sekedar lewat.”

Disini terdapat Isyarat bahwa seseorang diperbolehkan untuk menghalau jika ia tidak harus maju, dan ini hanya bisa dipraktekkan hanya dari jarak kakinya hingga tempat sujudnya, selebihnya maka ia tidak bisa menghalau kecuali harus maju.

Bersutrah dengan garis

Terdapat sebuah hadits dari Abu Hurairah,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئاً، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَنْصِبْ عَصاً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصاً، فَلْيَخُطَّ خَطاً ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka jadikanlah sesuatu berada di hadapannya. Jika tidak ada apa-apa maka tancapkanlah tongkat. Jika tidak ada tongkat maka buatlah garis. Setelah itu apa saja yang lewat di depan dia tidak akan membatalkannya.”

Namun hadits ini diperselisishkan kekuatannya, dijelaskan dalam Musnad Imam Ahmad bahwasanya hadits ini lemah karena dua sebab: Sebab pertama: karena terdapat idhtirab, dan ini terjadi kemungkinan pada Sufyan bin Uyainah atau gurunya Isma’il bin Umayyah, karena dia mengatakan: dari Abu Muhammad bin Amr bin Harits, dan terkadang mengatakan: dari Abu Amr bin Muhammad bin Harits, dan juga terkadang mengatakan: Abu Amr bin Harits.

Sebab kedua: karena majhulnya perowi yang bernama Abu Muhammad bin Amr bin Harits.”

Dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab at-Talkhish al-Habir 1/681 bahwa hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad dan Ibnul Madiny sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam kitabnya “AI-Istidzkar” , dan mengisyaratkan akan lemahnya hadits ini ulama yang lain seperti Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi’i, al-Baghowy, dan ulama lainnya. Dan berkata Imam asy-Syafi’i: orang yang shalat tidak boleh membuat garis kecuali terdapat sebuah hadits yang shahih untuk hal tersebut.

Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini:

Ibnu Rusyd berkata:

وَاخْتَلَفُوا فِي الْخَطِّ إِذَا لَمْ يَجِدْ سُتْرَةً، فَقَالَ الْجُمْهُورُ: لَيْسَ عَلَيْهِ أَنْ يَخُطَّ. وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: يَخُطُّ خَطًّا بَيْنَ يَدَيْهِ.

“Dan mereka (para ulama) berbeda pendapat dalam masalah sutrah dengan garis ketika tidak mendapatkan sutrah, mayoritas ulama mengatakan tidak perlu baginya untuk membuat garis, dan berkata Ahmad bin Hanbal: baginya untuk membuat sebuah garis di hadapannya.”

Sebab perbedaan pendapat ini dikarenakan perbedaan mereka dalam menanggapi hadits ini, dan jumhur ulama memandang hadits ini lemah sehingga berpendapat tidak bolehnya mengambil sutrah dengan garis.

Berkata Abul Hasan Burhanuddin (ulama madzhab Hanafiyyah):

وَيُعْتَبَرُ الْغَرْزُ دُونَ الْإِلْقَاءِ وَالْخَطِّ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ لَا يَحْصُلُ بِهِ

“Dan tanaman bisa dianggap sebagai sutrah, adapun melemparkan dan menggaris maka tidak dianggap, karena tujuan dari sutrah tidak bisa didapati dengan keduanya.”

Dan disebutkan perkataan Imam Malik dalam Al-Mudawwanah:

وقال مالك: الخطُّ باطل

“Berkata Malik: sutrah dengan garis adalah bathil.”

Berkata Nawawi:

قَالَ الْبَغَوِيّ وَغَيْرُهُ هُوَ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ … قَالَ الْبَيْهَقِيُّ هَذَا الْحَدِيثُ أَخَذَ بِهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْقَدِيمِ وَسُنَنِ حَرْمَلَةَ وَقَالَ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَلَا يَخُطُّ بَيْنَ يَدَيْهِ خطا إلا أن يكون في ذلك حَدِيثٌ ثَابِتٌ فَيُتَّبَعُ

“Berkata al-Baghawy dan yang lainnya: Dia (hadits Abu Hurairah) adalah hadits yang lemah…. Berkata al-Baihaqy: ‘Hadits ini diambil oleh Asy-Syafi’i dalam qoul qodim (pendapat yang lama) dan dalam Sunan Harmalah, dan berkata di al-Buwaithy: ‘Dan seseorang tidak boleh membuat garis di hadapannya kecuali terdapat hadits yang shahih maka ikuti hadits yang shahih’.”

Berkata Ibnu Qudamah:

فإن لم يجد سترة خطّا خطّا

“Jika seseorang tidak mendapati sutrah maka hendaknya ia membuat Garis.”

Dan beliau berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas, ini merupakan isyarat bahwa beliau menshahihkan hadits tersebut.

Dan ini adalah perbedaan pendapat yang terjadi, dan dari penjelasan di atas yang lebih condong tidak disya’riatkan membuat garis jika seseorang tidak mendapati sutrah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top