Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III: 164 mengatakan, “Para ulama terkemuka telah sepakat atas bolehnya mengusap di atas kedua khuff, baik ketika safar ataupun ketika muqim, baik karena ada hajat ataupun tidak, hingga diperbolehkan juga bagi perempuan yang selalu berdiam diri di rumahnya atau orang-orang yang menderita sakit kronis yang tidak bisa berjalan, boleh mengusap bagian atas khuffnya.
Hanya golongan Syi’ah dan Khawarij sajalah yang bersikeras menentang masalah ini namun pengingkaran mereka ini tidak diakui.”
Al-Hasan al-Bashri, berkata, “Ada tujuh puluh sahabat Rasulullah yang menyampaikan kepadaku, bahwa Rasulullah biasa mengusap di atas kedua khuffnya.” Selesai.
1. Pengertian Khuff
Al-Khuff adalah sepatu dari kulit yang menutupi dua mata.
Al-Mash, secara bahasa, adalah masdar dari kata masaha, artinya mengusapkan tangan pada sesuatu. Yang dimaksud dengan mengusap khuff adalah membasahi khuff yang khusus, pada tempat dan pada waktu tertentu sebagai ganti dari mencuci kaki di dalam wudhu.
2. Dalil Pensyari’atan Mengusap Khuff
Dalil yang paling baik tentang bolehnya mengusap di atas khuf ialah riwayat Imam Muslim sebagai berikut:
عن الأعمش قال: إبراهيم عن حمام قال: بال جرير ثم توضأ ومسح على خفيه فقيل تفعل هذا؟ فقال: نعم رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم بال ثم توضأ ومسح على خفيه قال الأعمش قال إبراهيم كان يعجبهم هذا الحديث لأنّ إسلام جرير كان بعد نزول المائدة
Dari al-A’Masy dari lbrahim dari Hammam, dia berkata, “Jarir kencing kemudian berwudhu’ dan mengusap di atas kedua khuffnya. Lalu dia ditanya, “Kamu melakukan ini?” Jawabnya, “Ya, (karena) saya pernah melihat Rasulullah kencing lalu berwudhu’ dengan mengusap di atas kedua khuffnya.” Al-A’masy bertutur bahwa Ibrahim menegaskan, “Adalah para ulama’ terkagum oleh hadits ini, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surah al-Maaidah.” (Shahih)
Dalam Syarhu Muslim III: 164. Imam Nawawi menyatakan yang maksudnya: Bahwa Allah berfirman dalam surah al-Maaidah:
فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين
“Maka, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maaidah: 6)
Seandainya Islamnya Jarir lebih dahulu daripada turunnya surah al-Maaidah maka kemungkinan besar hadits tentang mengusap khuff dimansukh oleh ayat al-Maaidah ini. Namun karena Islamnya Jarir belakangan, sesudah turunnya surat tersebut maka, kita dapat menyimpulkan, bahwa hadits Jarir ini tetap diamalkan, tidak mansukh. Dan hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas bukanlah orang yang sedang mengenakan khuff. Sehingga sunnah Nabi ini mengkhususkan ayat al-Maaidah itu. Wallahu ‘a’lam.
3. Syarat Bolehnya Mengusap Di Atas Khuf
Syarat bolehnya bagi seseorang untuk diperbolehkan mengusap di atas khuffnya ialah dengan memasang khuffnya setelah berwudhu’ sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut:
عن المغيرة بن شعبة قال: كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة في مسير فأفرغت عليه من الإداوة فغسل وجهه وذراعيه ومسح برأسه ثم أهويت لأنزع خفيه فقال: دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين ومسح عليهما
Dari al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Pada suatu malam dalam suatu perjalanan, aku bersama Nabi. Kemudian kutuangkan (air) dari dalam timba ke atas (tangan) nya, lalu Beliau membasuh mukanya, kedua hastanya dan mengusap kepalanya, kemudian aku jongkok hendak melepaskan kedua khuffnya. Maka Rasulullah bersabda, “Biarkan keduanya; karena sesungguhnya aku memasang keduanya dalam keadaan sudah bersuci.” Kemudian Beliau mengusap di atasnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Disyaratkan bolehnya mengusap khuff,
a. Harus Khuff
b. Khuffnya harus suci dari najis
c. Khuffnya halal
d. Khuffnya harus menutupi kaki sampai mata kaki
e. Memakainya harus dalam keadaan suci.
Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah, dia berkata, “Ketika aku bersama Nabi pada suatu malam dalam sebuah perjalanan, aku menuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana. Lalu beliau membasuh wajahnya, kedua tangannya dan mengusap kepalanya. Lalu aku hendak melepas khuf beliau, maka beliau berkata:
دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين فمسح عليهما
“Biarkan saja, sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci., Lalu beliau mengusap kedua khufnya.”
4. Masa Mengusap Di Atas Khuff
Rentang waktunya adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat ini:
عن علي بن أبي طالب قال: جعل رسول الله ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر ويوما وليلة للمقيم
Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata: “Rasulullah telah menetapkan tiga hari, tiga malam bagi musafir dan, sehari semalam bagi orang yang muqim.” (Shahih)
Syariat telah menentukan batas waktu mengusap khuf selama tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi orang yang bermukim.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Hanafiyah, Hanbaliyah, zhahir madzhab asy-Syafiii dalam pendapat barunya, dan pendapat madzhab Zhahiriyah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
a. Hadits Ali, Nabi menentukan batasan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi orang yang bermukim.”
b. Hadits ‘Auf bin Malik al-Asyja’i,“Rasulullah memerintahkan untuk mengusap khuf pada perang Tabuk: tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang bermukim.”
c. Hadits Shafwan bin Assal, ia mengatakan,“Rasulullah memerintahkan kami, jika kami bepergian, untuk tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, bukan karena buang air besar, buang air kecil atau tidur. ”
Tetapi, Imam Malik menyelisihi pendapat ini – yang juga merupakan pendapat lama Imam asy-Syafi’i – la berpendapat tidak ada batasan waktu. Seseorang boleh saja mengusap khufnya, selama ia belum melepasnya atau selama ia belum junub. Ini juga pendapat al-Laits.
Mereka berargumen dengan hadits-hadits dhaif, di antaranya:
a. Riwayat dari Ubay bin ‘Umarah, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh mengusap khufku?’ Beliau menjawab, ”Ya, boleh.’ Aku bertanya lagi, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Ya, satu hari. ‘ Aku bertanya lagi, “Dua hari?’ Beliau menjawab, ”Ya, dua hari.” Aku bertanya lagi, “Tiga hari? Beliau menjawab, “Sesukamu.” HADITS DHO’IF
b. Diriwayatkan dari Khuzaimah bin Tsabit, ia berkata, “Nabi menetapkan batasan tiga hari untuk kami. Seandainya kami meminta tambahan kepada beliau, niscaya beliau menambahkannya untuk kami. ”
5. Bagian Yang Diusap Dan Caranya
Tempat mengusap khuf yang masyru’ ialah punggung khuf sebagaimana yang diuraikan dalam riwayat berikut:
عن علي بن أبي طالب قال: لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظاهر خفيه
Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Andaikata agama Islam berdasarkan rasio (akal), niscaya bagian bawah khuff lebih utama diusap daripada bagian atasnya. (Namun) sungguh saya telah melihat Rasulullah mengusap punggung kedua khuffnya.” (Shahih)
6. Mengusap Bagian Atas Kaos Kaki Dan Sandal
Sebagaimana sudah dimaklumi bolehnya mengusap di atas kedua khuff, maka boleh juga mengusap bagian atas kaos kaki dan sandal, karena ada hadits al-Mughirah bin Syu’bah, dia berkata:
أنّ النبي صلى الله عليه وسلم توضأ ومسح على الجوربين والنعلين
“Bahwasanya Nabi berwudhu’ dan mengusap di atas ke dua kaos kaki dan kedua sandalnya.” (Shahih)
Dari Ubaid bin Juraij, dia berkata, “Ada beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Kami melihat engkau melakukan sesuatu yang tidak pernah kami melihat seorangpun mengerjakannya kecuali engkau. Lalu Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Apa itu?”. Maka jawab mereka, “Kami melihat engkau memakai sandal as-Sibtiyah. Maka Jawab Ibnu Umar, ‘Sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah memakainya dan berwudhu’ dengan mengusap di atas keduanya.
7. Yang Membatalkan Mengusap Khuff
Kebolehan mengusap di atas khuf menjadi batal karena salah satu dari tiga sebab berikut:
a. Waktunya sudah berakhir.
Kebolehan mengusap khuff terikat dengan waktu tertentu sebagaimana yang telah kita maklumi. Karenanya tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh syara’.
b. Janabat, karena ada hadits Shafwan yang mengatakan:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا سفرا ألا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة لكن من غائط وبول ونوم
“Adalah Rasulullah biasa memerintah kami, bila kami dalam safar, agar tidak melepaskan khuff kami selama tiga hari, tiga malam, kecuali karena (akan mandi) janabat, namun kalau karena buang air besar atau kecil dan karena tidur (tidak usah dilepas) . ” (Hasan)
c. Dilepasnya kedua khuff dari kaki dalam keadaan berhadats. Karena jika dia menanggalkannya lalu mengenakannya kembali berarti dia tidak mengenakannya dalam keadaan suci kedua kakinya.
Dua hal yang perlu diketahui:
Pertama, bahwa berakhirnya masa dibolehkannya mengusap khuff dan melepaskannya dari kaki, dalam keadaan tidak suci hanya membatalkan kebolehan mengusap khuff saja, sehingga orang yang bersangkutan tidak boleh mengusap khuff lagi sebelum dia berwudhu’ dan membasuh kakinya, kemudian memakainya lagi. Dengan demikian tampak jelas, bahwa barangsiapa yang melepaskan khuffnya tatkala wudhu’nya belum batal atau masa bolehnya mengusap khuff sudah berakhir tapi wudhu’nya masih sah, maka dia tetap berada dalam keadaan (suci) dan boleh shalat semaunya sampai berhadats.
Kedua, barangsiapa yang mengenakan dua lapis kaos kaki dalam keadaaan sudah berwudhu’ kemudian mengusap kaos kaki yang terletak pada bagian terluar, kemudian dia melepaskan bagian atas tersebut, maka boleh bagi orang yang bersangkutan menyempurnakan, masa bolehnya mengusap di atas khuff dengan mengusap kaos kaki yang terletak pada bagian dalam, karena dapat dikatakan, bahwa dia memasukkan kedua kakinya ke dalam kaos kakinya dalam keadaan suci.
Adapun apabila dia memakai hanya satu kaos kaki saja, kemudian dia mengusap di atasnya, lalu dia memakai yang satunya lagi (sehingga menjadi dua susun), maka dia tidak boleh mengusap bagian atasnya, karena dia memasukkan kedua kakinya dalam keadaan tidak suci“.)
8. Perbedaan Mengusap Khuff dengan Mengusap Gips atau Perban
1. Mengusap khuff disyaratkan bersuci, sedang gips tidak
2. Mengusap khuff ditentukan batas waktunya, sedang gips sampai sembuh
3. Mengusap khuff hanya untuk hadats kecil saja, sedang gips untuk hadats kecil dan besar
4. Mengusap khuff hanya yang di usap bagian atasnya, sedang gips yang di usap semuanya