Khamar adalah minuman yang memabukkan terbuat dari air perasan anggur yang telah difermentasikan, atau dari air apa saja yang memabukkan.
Para ulama sepakat bahwa khamar haram diminum, namun mereka berbeda pendapat tentang hukum kesucian zatnya, apakah termasuk najis atau tidak?
Pendapat pertama: Semua para ulama dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menghukumi khamar adalah najis. Mereka berdalil dengan flrman Allah,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Al Maidah: 90].
Allah menamakan khamar dengan rijs yang berarti kotoran, dan Allah juga memerintahkan untuk menghindari khamar tersebut, dan sesuatu yang kotor yang diperintahkan untuk dihindari adalah najis.
Dan juga berdalil dengan flrman Allah,
وَسَقَاهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُورًا
“Dan Allah memberikan kepada mereka minuman yang suci”. (Al-Insaan: 21).
Allah mengatakan bahwa minuman penduduk surga itu suci, sedangkan minuman mereka adalah khamar, ini berarti bahwa khamar di dunia hukumnya adalah najis, karena hukum khamar di dunia berbeda dengan hukum khamar di surga, di dunia khamar diharamkan dan di surga khamar dibolehkan, maka bila hukum khamar di surga adalah suci, tentu hukum khamar di dunia adalah najis.
Pendapat kedua: Sebagian ulama di antaranya Al Muzani, Daud Zahiri, Syaukani dan beberapa ulama kontemporer, seperti: Ahmad Syakir, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin dan Al-Albani berpendapat bahwa khamer tidak najis.
Di antara dalil pegangan para ulama ini:
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang menghadiahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam segentong arak, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau tahu bahwa Allah telah mengharamkan arak?
Laki-laki itu berkata, “Tidak”.
Lalu laki-laki ltu berbisik kepada teman didekatnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya. “Apa yang engkau bisikkan kepada temanmu?
Dia menjawab. “Aku perintahkan dia untuk menjualnya”.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan minum khamer dan Allah juga telah mengharamkan menjual khamer”. Lalu laki-laki itu membuka tutup gentong dan menumpahkan khamar ke tanah. (HR Muslim).
Saat orang tersebut menumpahkan khamarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya diam dan tidak menganjurkannya untuk menumpahkannya ke tempat yang agak jauh dan Juga tidak memerintahkan para sahabat untuk membersihkannya, sebagaimana beliau memerintahkan para sahabat untuk membersihkan lantai saat seorang Arab Badui kencing di dalam masjid. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bahwa khamer tidaklah najis.
Para ulama ini menanggapi dalil ulama yang menganggap khamer adalah najis bahwa tidak semua yang diharamkan dan diperintahkan untuk dihindarl berarti najis, seperti berhala.
Adapun maksud khamar yang menjadi minuman penduduk surga adalah suci bukanlah lawan dari najis, akan tetapi tafsir makna suci di sini, yaitu: bahwa bila diminum tidak menyebabkan orang yang meminumnya untuk kencing.
Hukum Menjual Khamer
Perbedaan pendapat para ulama tentang hukum najis atau tidak khamer jangan disalahpahami bahwa boleh hukumnya memproduksi khamer, memperjualbelikan, dan mengkonsumsinya. Bahkan, para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan dan mengkonsumsi khamer hukumnya haram.
Dalil-dalil pendapat ini di antaranya, adalah:
1. Firman Allah,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Al-Maidah: 90).
Allah mengatakan bahwa khamer adalah kotoran, perbuatan syaitan dan wajib dihindari. Maka memproduksi khamer termasuk mubazir dan membuang-buang harta, karena khamar terbuat dari anggur yang hukumnya halal lagi baik. Maka bila anggur difermentasikan menjadi khamer berarti mengubahnya menjadi kotoran yang wajib dihindari dan proses fermentasi tersebut termasuk perbuatan syaitan. Bila dijual-belikan berarti menjual kotoran yang diharamkan dan perbuatannya termasuk perbuatan syaitan. Bila dikonsumsi berarti mengkonsumsi kotoran dan termasuk perbuatan syaitan yang wajib dihindari.
2. Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa saIIam pada saat penaklukkan kota Mekkah,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah dan Rasulnya telah mengharamkan menjual khamer, bangkai, babi dan patung”. (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diturunkan ayat-ayat terakhir surat Al Baqarah,
حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ
“Perdagangan khamer telah diharamkan”. (HR. Bukhari).
4. Abu Said al Khudri berkata, Nabi shallallahu ‘aIaihi wa saIIam berkhutbah di Madinah,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُعَرِّضُ بِالْخَمْرِ، وَلَعَلَّ اللهَ سَيُنْزِلُ فِيهَا أَمْرًا، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَلْيَنْتَفِعْ بِهِ، قَالَ: فَمَا لَبِثْنَا إِلَّا يَسِيرًا حَتَّى قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى حَرَّمَ الْخَمْرَ، فَمَنْ أَدْرَكَتْهُ هَذِهِ الْآيَةُ وَعِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلَا يَشْرَبْ، وَلَا يَبِعْ، قَالَ: فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا فِي طَرِيقِ الْمَدِينَةِ فَسَفَكُوهَا
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menyindir perihal khamar, sepertinya Allah akan menurunkan hukum tertentu tentang khamer, maka siapa di antara kalian yang memiliki khamer hendaklah dia menjual atau menggunakannya”. Rasulullah diam sesaat kemudian bersabda,” sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer, maka barangsiapa yang masih menyimpan khamer janganlah dia meminumnya dan janganlah dia menjualnya”. LaIu para sahabat kembali ke rumah masing-masing dan menumpahkan khamer di jaIan-jaIan kota Madinah. (HR. Muslim)
5. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang menghadiahkan Nabi shaIIaIlahu ‘aIaihi wa saIIam segentong arak, Rasulullah shaIIaIIahu aIaihi wa saIIam bersabda, “Tidakkah engkau tahu bahwa Allah telah mengharamkan arak? Laki-laki itu berkata, “Tidak”.
Lalu laki-laki itu berbisik kepada teman didekatnya. Dan Nabi shaIIaIIahu ‘aIaihi wa saIIam bertanya, “Apa yang engkau bisikkan kepada temanmu?
Dia menjawab, “Aku perintahkan dia untuk menjualnya”.
Maka Nabi shaIIaIIahu ‘aIaihi wa saIIam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan minum khamer dan Allah juga telah mengharamkan menjual khamer”.
Lalu laki-laki itu membuka tutup gentong dan menumpahkan khamer ke tanah. (HR. Muslim).
6. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَها. وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا , وَالْمَحْمُولَةَ إلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِها
“Allah meIaknat khamar, juga melaknat orang yang meminum, yang menuangkan, yang menjual, yang membeli, yang memproduksi, yang meminta untuk diproduksi, yang mengantarkan dan yang minta untuk diantarkan khamer kepadanya”. (HR. Abu Daud. Dishahihkan oleh Al-Albani).
Dari dalil-dalil yang begitu banyak dan tegas maka seluruh ulama sepakat bahwa haram hukumnya memproduksi, menjual dan mengkonsumsi khamer.
Dan harta yang diperoleh dari hasil memproduksi, menjual, mendistribusikan, dan jasa menuangkan khamer (pelayan) adalah harta haram.
Alkohol
Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar, merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Senyawa organik ini mempunyai rumus kimia: C2H5OH.
Terdapat berbagai jenis alkohol, di antaranya:
1. Ethanol dengan rumus kimia: C2H50H. Alkohol jenis ini merupakan alkohol yang paling luas digunakan dan merupakan bahan utama yang memabukkan dalam khamer. Dan konotasi alkohol biasanya untuk alkohol jenis ini.
2. Methanol, dengan rumus kimia: CH30H. Alkohol jenis ini biasa digunakan untuk mencairkan beberapa jenis zat, juga digunakan dalam parfum (minyak wangi), dan bahan bakar. Alkohol ini sangat beracun dan dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang meminumnya, sekalipun juga memabukkan.
3. Isopropil Alkohol. Alkohol jenis ini sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras hanya digunakan sebagai bahan pengawet dengan kadar aman, juga digunakan untuk sterilisasi, pembersih kulit dan digunakan di laboratorium dan industri.
Apakah Hukum Alkohol Sama dengan Khamer?
Dari analisa sampel minuman yang memabukkan biasanya terdapat alkohol dengan kadar yang berkisar antara 8-20% dan sisanya terdiri dari air dan karbohidrat.
Ini berarti bahwa alkohol bukanlah mutlak khamer. Alkohol hanyalah salah satu bagian pembentuk khamer yang terpenting dalam minuman yang memabukkan. Akan tetapi, karena alkohol adalah zat utama yang menyebabkan terjadinya dampak mabuk dalam khamer yang merupakan iIIat diharamkannya khamer, maka hukum alkohol dapat disamakan dengan khamer.
Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal ini.
Pendapat pertama: Alkohol samadengan khamer.
Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama kontemporer. Dan fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, No. 8684, yang berbunyi:
Soal: Apakah hukum menggunakan alkohol atau khamer dalam bahan campuran cat, obat-obatan, pembersih, parfum dan bahan bakar?
Jawab:
“SegaIa sesuatu yang biIa diminum dalam jumIah besar mengakibatkan mabuk maka zat tersebut dinamakan khamer, baik dalam jumIah sedikit ataupun banyak, baik diberi nama alkohol ataupun diberi nama yang Iain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan Iain sebagainya”.
Pendapat kedua: Alkohol bukanlah khamer
Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dan beberapa ulama kontemporer.
Argumen pendapat ini bahwa terdapat perbedaan antara khamer dan alkohol. Khamer terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian, sedangkan alkohol berasal dari kayu, akar dan serat tebu, kulit jeruk dan lemon dan juga terdapat dalam setiap adonan. Sekalipun alkohol adalah zat utama yang menyebabkan mabuk pada khamer akan tetapi alkohol tidak dinamakan khamer, baik secara bahasa maupun syariat.
Tanggapan:
Rasulullah telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamer, Beliau bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dan namanya adalah khamer.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. Muslim).
Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamer sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamer dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamer, yaitu haram. Maka berdasarkan hadis ini alkohol dalam syariat dinamakan khamer dan hukumnya samadengan khamer, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamer.
Akan tetapi apakah semua jenis alkohol hukumnya samadengan khamer?
Alkohol merupakan nama untuk zat yang tidak dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa saIIam, pada saat itu hanya dikenal khamer. Dan karena unsur utama yang memabukkan dalam khamer adalah ethanol maka hanya alkohol jenis ini saja yang hukumnya samadengan khamer, tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Adapun alkohol jenis lain yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya maka hukumnya samadengan racun, boleh digunakan untuk kepentingan apapun selain untuk diminum.
Memproses Khamar (Alkohol) Menjadi Zat Lain
Bolehkah khamar diproses menjadi zat lain yang halal untuk dikonsumsi, seperti mengubah khamer menjadi cuka?
Para ulama telah sepakat bahwa bilamana khamer berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa ada campur tangan manusia, cuka tersebut hukumnya menjadi halal (suci).
An Nawawi berkata, “Para ulama sepakat bahwa apabila khamer berubah dengan sendirinya menjadi cuka hukumnya haIaI”.
Akan tetapi para ulama berbeda pendapat bila perubahan tersebut karena ada campur tangan manusia, bagaimana hukum melakukan proses dan hukum hasil yang diproses?
Pendapat pertama: Dalam mazhab Hanafi proses tersebut dibolehkan dan hasil yang telah menjadi wujud lain setelah diproses hukumnya suci, boleh dikonsumsi.
Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihl wa sallam, saat beliau meminta lauk campuran roti kepada salah seorang istrinya, maka istrinya menjawab, “Yang ada hanyalah cuka”. Beliau bersada,
نِعْمَ الْأِدَمُ اَلْخَلُّ نِعْمَ الْأِدَمُ اَلْخَلُّ
“Lauk (campuran makan roti) yang paling enak adalah cuka, Lauk (campuran makan roti) yang paling enak adalah cuka”. (HR. Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memuji cuka, padahal cuka terbuat dari khamer. Dan beliau tidak merinci bahwa cuka yang beliau maksud adalah cuka yang berubah dari khamer secara alami atau bukan. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa boleh hukumnya memproses khamer untuk menjadi zat lain yang halal.
Tanggapan:
Dalil ini tidak kuat, karena mungkin saja yang dimaksud Nabi shaIIaIIahu ‘alaihi wa sallam adalah cuka yang berubah wujud secara alami, karena Allah telah mewajibkan untuk menjauhi khamer, maka proses perubahan khamer yang dilakukan dengan sengaja berarti mendekati khamer yang merupakan sebuah pelanggaran terhadap larangan Allah.
Pendapat kedua: Dalam mazhab Syafi’i, Hanbali dan sebuah pendapat dalam mazhab Maliki bahwa memproses khamer menjadi zat lain, hukumnya haram.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang bolehkah khamer diproses menjadi cuka?
Maka beliau menjawab,” tidak”. (HR. Muslim).
Dalam hadis lain, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ’alaihl wa sallam tentang khamar anak yatim yang merupakan warisan orang tuanya yang telah meninggal.
Maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersahda, “Tumpahkan khamer itu!
Abu Thalhah berkata, “Bolehkah saya proses menjadi cuka?
Nabi shallallahu ‘alaihl wa sallam bersabda, “Tidak”. (HR Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Dua hadis di atas sangat tegas menjelaskan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memproses khamar menjadi cuka, sekalipun khamar itu milik anak yatim. Dan setiap larangan menunjukkan bahwa hukum yang dilarang adalah haram.