HUKUM SUJUD DAN MACAMNYA (BAGIAN 1)

prostrate cherry, low cherry almond, prunus prostrata, blossoms, pink, petals, stamens, spring

1. Penjelasan

Sujud secara bahasa bermakna tunduk, merendahkan diri dan meletakkan dahi di atas tanah. Dan sujud dalam shalat memiliki arti gerakan khusus meletakkan dahi di atas tanah sebagai bentuk tunduk dan penghambaan diri kepada Allah.

2. Hukum-Hukum

a. Sujud merupakan fardhu dan rukun shalat.

Sebagaimana firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman ruku’lah, sujudlah dan sembahlah Tuhanmu.” (QS. Al-Hajj: 77)

Kemudian hadits tentang orang yang buruk dalam shalatnya, diriwayatkan oleh Abu Hurairah,

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

“Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah sampai thuma’ninah duduk. Kemudian sujudlah sambil thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah sampai thuma’ninah duduk. Kemudian lakukanlah seperti itu dalam setiap shalatmu.”

b. Bilangan sujud setiap rakaat

Sujud yang wajib dilakukan pada setiap rakaat adalah dua sujud.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah tentang orang yang buruk shalatnya,

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

“Kemudian sujudlah sampai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah sampai thuma’ninah ketika duduk. Kemudian sujudlah sambil thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah sampai thuma’ninah ketika duduk. Kemudian lakukanlah seperti itu dalam setiap shalatmu.”

c. Anggota Tubuh Saat Sujud

Ketika melakukan gerakan sujud, diwajibkan menempelkan anggota tubuh yang berjumlah tujuh, yaitu: dahi disertai hidung, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki.

Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berkata:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ -أَشَارَ بِيَدَيْهِ إِلَى أَنْفِهِ- وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْن

“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan: di atas dahi, sambil menunjuk ke hidungnya, kedua tangan, kedua lutut, serta ujung jari-jemari kedua kaki.”

Dalam hadits menunjukkan perintah untuk sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, adapun perintah menunjukkan kewajiban.

d. Hukum tidak menempelkan salah satu anggota sujud (yang tujuh) ke tanah

Dalam masalah ini ada dua pembahasan yang harus kita pisah agar mudah dalam memahaminya:

1. Hukum tidak menempelkan hidung ketika sujud

Terdapat perselisihan di antara ulama dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat bahwa hidung termasuk anggota tubuh yang wajib sujud dengannya.

Hal ini berdasarkan zhohir perintah yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ -أَشَارَ بِيَدَيْهِ إِلَى أَنْفِهِ-وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki, dan kami tidak menggulung baju dan juga tidak rambut.”

Dan dalam riwayat lain:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعٍ -وَلَا أَكْفِتَ الشَّعْرَ وَلَا الثِّيَابَ-، الْجَبْهَةِ، وَالْأَنْفِ، وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَالْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak menggulung rambut dan baju, yaitu kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.”

Catatan:

Terdapat tiga pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: wajibnya untuk sujud dengan kening dan hidung.

Dan ini adalah salah satu pendapat madzhab Malikiyyah, berkata Ad-Dusuqi:

(َوَأَعادَ) الصَّلاَةَ (لِتَرْكِ) السُّجُوْدِ عَلَى (أَنْفِهِ بِوَقْتٍ)

“Dan mengulangi shalat karena meninggalkan sujud dengan hidung saat itu juga.” (Haasyiyatud Dusuqy ‘Alaa Asy-Syarhil Kabiir 1/240)

Dan ini juga pendapat madzhab hanabilah (Lihat: Al-Mughni 1/370)

Dalil mereka adalah riwayat Ibnu Abbas di atas, juga terdapat riwayat lain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يَمَسُّ أَنْفُهُ الْأَرْضَ مَا يَمَسُّ الْجَبِينُ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah sebagaimana dia menempelkan dahinya.” (HR. Al-Baihaqy no. 2.692, dikatakan oleh Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki: ini juga diriwayatkan oleh Hakim dari jalur Abu Qutaibah dan ia berkata shahih dengan syarat Bukhari).

Mulla Al-Qari membantah pendapat yang menyebutkan bahwa sujud dengan hidung hanya mustahab:

وَفِيهِ نَظَرٌ؛ لِأَنَّ هَذِهِ زِيَادَةٌ يَجِبُ الْأَخْذُ بِهَا، نَعَمْ خَبَرُ «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يُصِيبُ أَنْفَهُ مِنَ الْأَرْضِ بِشَيْءٍ» مُرْسَلٌ، وَرَفْعُهُ لَا يَثْبُتُ اهـ. وَالْمُرْسَلُ حُجَّةٌ عِنْدَنَا، وَهُوَ فِي حُكْمِ الْمَرْفُوعِ؛ لِأَنَّهُ لَا يُقَالُ مِثْلُ هَذَا بِالرَّأْيِ

“Maka didalamnya perlu ditinjau, karena tambahan ini (sujud dengan hidung) wajib untuk diamalkan, betul bahwa Khobar “tidak ada shalat bagi yang hidungnya tidak menyentuh tanah sedikitpun” adalah mursal dan marfu’nya tidak shahih,

namun mursal adalah hujjah menurut kami, dan dia seperti hukum marfu’, karena tidak mungkin hal seperti ini dikatakan berdasarkan ra’yu (pendapat).” (Mirqootul Mafaatiih 2/718)

Pendapat kedua: Boleh sujud dengan salah satu dari keduanya, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, sebagaimana dibawakan oleh An-Nawawi.

وقال أبو حنيفة رضي الله عنه وبن الْقَاسِمِ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ لَهُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى أَيِّهِمَا شَاءَ

“Dan berkata Abu Hanifah semoga Allah meridhoinya dan Ibnul Qasim dan ulama Malikiyyah: boleh baginya untuk mencukupkan dengan salah satu dari keduanya (kening atau hidung).” (Syarhun Nawawi Alaa Muslim 4/208)

Pendapat ketiga: Wajib sujud dengan kening, adapun dengan hidung maka mustahab, namun lebih utama untuk bersujud dengan keduanya. Dan ini adalah pendapat Imam Malik berdasarkan pendapat yang rajih dalam madzhab, berkata ad-Dusuqi:

فَهُوَ مُسْتَحَبٌّ عَلَى الرَّاجِحِ ولا إعادَةَ لِمُسْتَحَبٍّ

“Maka dia (sujud dengan hidung) hukumnya mustahab menurut pendapat yang rajih, dan tidak harus diulangi untuk perbuatan yang mustahab.” (Haasyiyatud Dusuqy ‘Alaa Asy-Syarhil Kabiir 1/240)

Dan juga pendapat madzhab Asy-Syafi’i, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

هَذِهِ الْأَحَادِيثُ فِيهَا فَوَائِدُ مِنْهَا أَنَّ أَعْضَاءَ السُّجُودِ سَبْعَةٌ وَأَنَّهُ يَنْبَغِي لِلسَّاجِدِ أَنْ يَسْجُدَ عَلَيْهَا كُلِّهَا وَأَنْ يَسْجُدَ عَلَى الْجَبْهَةِ وَالْأَنْفِ جَمِيعًا فَأَمَّا الْجَبْهَةُ فَيَجِبُ وَضْعُهَا مَكْشُوفَةً عَلَى الْأَرْضِ وَيَكْفِي بَعْضُهَا وَالْأَنْفُ مُسْتَحَبٌّ فَلَوْ تَرَكَهُ جَازَ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَيْهِ وَتَرَكَ الْجَبْهَةَ لَمْ يَجُزْ هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى وَالْأَكْثَرِينَ

“Hadits-hadits ini terdapat di dalamnya faidah-faidah, di antaranya: bahwa anggota-anggota sujud ada tujuh, dan selayaknya bagi orang yang sujud untuk sujud di semua anggota sujud yang tujuh, dan hendaknya bagi orang yang sujud untuk sujud di atas kening dan hidung, adapun kening maka wajib untuk meletakkannya dalam keadaan terbuka di atas bumi dan cukup baginya untuk meletakkan sebagiannya, adapun hidung maka (hukum meletakkannya) mustahab, maka seandainya ia meninggalkannya itu boleh, dan seandainya ia mencukupkan dengan meletakkan hidung saja tanpa kening maka tidak boleh. Ini adalah mazhab Imam Syafi’i, Imam Malik dan banyak ulama”. (Syarhun Nawawi Alaa Muslim 4/208)

Mereka juga membantah pendapat pertama, seandainya hidung juga diwajibkan karena masuk dalam perintah, maka yang diperintahkan akan berjumlah delapan, Ibnu Rajab membantah pendapat ini:

قالوا: لأنهُ عَدَّ الأَعْضَاءَ الْمَأْمُوْرَ بِالسُّجُوْدِ عَلَيْهَا سَبْعًاً، وَلَوْ كَانَ الأنْفُ مَعَهَا لَكَانَتْ ثَمَانِيًّاً. وَهَذَا مَرْدُوْدٌ، فَانَّ الأَنْفَ مِنَ الْجَبْهَةِ، كَمَا قَالَ طَاوُسُ: هُوَ خَيْرُهَا.

“Mereka berkata: karena beliau menghitung anggota yang diperintahkan untuk sujud dengannya ada tujuh, dan jikalau hidung dimasukkan bersamanya maka akan berjumlah delapan. Ini tertolak, karena hidung bagian dari kening sebagaimana yang dikatakan Thowus: Dia (hidung) bagian yang terbaik (dari kening).” (Fathul Baary 7/258)

2. Hukum tidak sujud di atas anggota tubuh yang lain (selain hidung)

Jika seseorang meninggalkannya maka tidak sah shalatnya.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi:

وَأَمَّا الْيَدَانِ وَالرُّكْبَتَانِ وَالْقَدَمَانِ فَهَلْ يَجِبُ السُّجُودُ عَلَيْهِمَا فِيهِ قَوْلَانِ لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَحَدُهُمَا لَا يَجِبُ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ اسْتِحْبَابًا مُتَأَكِّدًا وَالثَّانِي يَجِبُ وَهُوَ الْأَصَحُّ وَهُوَ الَّذِي رَجَّحَهُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فَلَو أَخَلَّ بِعُضْوٍ مِنْهَا لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ

“Dan adapun kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki apakah wajib untuk sujud di atasnya? Maka ada dua pendapat dari Syafi’i, salah satunya: tidak wajib akan tetapi sangat dimustahabkan, yang kedua adalah wajib dan ini yang lebih benar juga ini adalah yang dikuatkan oleh Asy-Syafi’i, maka seandainya seseorang meninggalkan salah satu dari anggota tersebut, maka shalatnya tidak sah.”

Catatan:

Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa dalam masalah ini terdapat perselisihan ulama:

Pendapat pertama: Wajib sujud di atas tujuh anggota sujud kecuali hidung, karena di dalamnya terdapat perselisihan. Dan ini adalah pendapat Thowus, Imam Syafi’i dalam satu pendapat, dan Ishaq.

Pendapat kedua: Sujud hanya wajib dengan kening, adapun dengan selainnya maka tidak wajib, Dan ini adalah pendapat imam Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dalam pendapat yang lain.

Yang menjadi alasan mereka adalah:

1. Berdasarkan dzikir Nabi “Sajada wajhiya” (wajahku bersujud), dan ini menunjukkan bahwasanya sujud hanya dengan wajah.

2. Bahwasanya orang yang sujud dengan wajah maka ia dinamakan orang yang sujud, dan meletakkan selain wajah di tanah maka tidak dinamakan orang yang sujud, maka perintah untuk sujud hanya menuju kepada sesuatu yang dengannya seseorang dinamakan bersujud, bukan kepada yang lainnya.

3. Dan seandainya sujud diwajibkan kepada anggota-anggota tersebut maka wajib untuk disingkap sebagaimana tersingkapnya kening ketika sujud.

Namun semua dalil di atas dibantah oleh Ibnu Qudamah:

Adapun pengkhususan sujud hanya dengan wajah maka ini dibantah dengan riwayat dari Ibnu Abbas:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ -أَشَارَ بِيَدَيْهِ إِلَى أَنْفِهِ- وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Muslim no. 491)

Dan juga riwayat dari Ibnu Umar:

إِنَّ الْيَدَيْنِ يَسْجُدَانِ كَمَا يَسْجُدُ الْوَجْهُ، فَإِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَهُ فَلْيَرْفَعْهُمَا

“Sesungguhnya kedua tangan sujud sebagaimana wajah sujud, maka jika salah satu di antara kalian meletakkan wajahnya maka letakkan juga kedua tangannya, dan jika mengangkat wajahnya maka angkat juga kedua tangannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 4.501 dan dishahihkan oleh Ahmad Muhammad Syakir)

Dan sujud dengan wajah tidak menafikan sujud dengan selainnya.

Adapun mengqiyaskan anggota sujud dengan kening di mana kening ketika sujud harus terbuka kemudian mewajibkan anggota tubuh yang lainnya harus terbuka juga ketika mewajibkannya maka ini tidak benar, karena kening memang biasanya dalam keadaan terbuka, berbeda dengan anggota tubuh lainnya.” (Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 1/370-371)

Ibnu Hazm berkata, “Meletakkan dahi disertai hidung, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki wajib dilakukan ketika sujud. Jika salah satu ditinggalkan dengan sengaja, maka tidak sempurna shalat seseorang. Jika meninggalkannya karena lupa, maka hendaknya melanjutkan shalatnya dan menggantikannya dengan sujud sahwi. Jika tidak mampu melakukan hal itu, baik karena ketidaktahuan atau udzur, maka shalatnya tetap sah dan sempurna.”

e. Batasan Thuma’ninah Gerakan Sujud

Batasan thuma’ninah di dalam sujud adalah mendiamkan anggota tubuh sejenak saat meletakkan anggota tubuh yang tujuh pada tempat shalat. Para ulama menjelaskan ukuran waktu diam sejenaknya adalah ketika orang yang shalat mengucapkan: (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى) sekali dalam posisi sujud, yaitu setelah dia mengayunkan tubuhnya dengan bertakbir untuk melakukan gerakan sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah tentang orang yang buruk dalam shalatnya.

Kesalahan dalam sujud

1. Meletakkan kedua tangan melebihi di atas kepala.

2. Jarak sujudnya terlalu jauh melebihi dari jarak pandangan.

3. Kedua kaki di buat jarak agak jauh.

4. Kedua jari-jari membelakangi kiblat.

5. Kedua sikunya nempel di lantai

6. Salah satu kedua tangan dan kedua kaki tidak sujud

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top