HADITS 14 HUKUM PAKAIAN ISBAL

laundry, dry, hang, clothesline, drying, clothing, hanging laundry, dry laundry, washed, underwear, wash, garments, laundry, laundry, laundry, laundry, laundry, clothesline, clothing

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong.” Muttafaq Alaihi.

Di antara kesempurnaan ajaran Islam adalah bahwasanya agama ini mengajarkan adab dalam segala hal, termasuk juga adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian atau pakaian syuhrah, atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena bahan sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan kesukaan kaum perempuan bukan kaum lelaki, atau juga pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.

Di antara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian melebihi mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan isbal telah mencapai derajat mutawatir dari sisi makna: lebih dari dua puluh orang sahabat Rasulullah meriwayatkannya.

Lafazh tsaub (pakaian) pada lafazh hadits yang sedang kita bahas جرّ ثوبه (orang yang menjulurkan pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu ma yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allah tidak akan melihatnya.

Dalam redaksi sebuah riwayat disebutkan, “Allah tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allah tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allah. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allah. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama menyepakati keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.

Dalam hadis yang lain:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Dari Abu Dzar dari Rasulullah, beliau bersabda: “Tiga golongan yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dilihat, dan tidak (juga) disucikan. Bagi mereka azab yang pedih.” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sebanyak tiga kali. Sungguh merugi mereka. Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” tanya Abu Dzar. Rasulullah menjawab, “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang menjajakkan dagangannya dengan sumpah palsu.” HR. Muslim No. 106.

Walaupun kalimat musbil (pelaku isbal) bersifat mutlak dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya adalah perbuatan isbal yang disertai perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan oleh kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.

بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda: ‘Tatkala seorang laki-laki sedang mengjulurkan sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya. Maka iapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat.’” HR. Bukhari no: 5790.

Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi terdapat ikhtilaf di antara para ulama.

Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab (illah) pengharaman isbal oleh Allah adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada makruh, tidak sampai haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syafi’iyyah seperti Imam Syafi’i dan Imam Nawawi.

Sebagian kecil dari para ulama memandang bahwasanya isbal, meskipun dilakukan bukan karena sombong, hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh al-Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi dari mazhab Malikiyah, juga pendapat Adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar dari mazhab Syafi’iyah. Di antara para ulama zaman sekarang yang memegang pendapat ini adalah Syekh al-Albani, Syekh Abdul ‘Aziz Bin Baz, dan Syekh Muhammad Shaleh al-Utsaimin.

Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Hadits Rasulullah yang mengatakan,

فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ

“Sesungguhnya menjulurkan sarungnya di bawah mata kaki adalah termasuk dari kesombongan.” HR. Ahmad No. 20635 dan Abu Daud No. 1304. Dikatakan shahih oleh Syekh Syu’aib al-Arnauth.

Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.

Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah, ‘Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan.’ Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya.

Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena sebab larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak ada pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim yang tidak dapat diterima. Sebab, tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya ia tengah menunjukkan kesombongannya.

Usai mengutipkan ungkapan Ibnul ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan: “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti unjuk kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.”

Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah melarang isbal secara mutlak, di antaranya:

Dari al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Rasulullah berkata,

لَا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ

“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal! Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” HR. Ibnu Majah no. 3574 dan dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam As-Shahihah no. 4004.

Dan hadits Hudzaifah, beliau berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata, ‘Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah. Dan jika engkau enggan maka tidak ada hak bagi sarung di kedua mata kaki’.” HR. Tirmidzi No. 1783, Ibnu Majah No. 3572, dan dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam As-Shahihah No. 2366.

Berdasarkan tekstual hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlak, baik karena sombong atau tidak.

Berkata Rasulullah,

نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الْأَسَدِيُّ لَوْلَا طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ

“Sebaik-baik lelaki adalah Kharim al-Asadi Andai saja ia tidak memanjangkan jummahnya (rambut pada pundaknya) dan tidak melakukan isbal pada sarungnya.”

Kedua, Ketika menegur sebagian sahabat agar mengangkat sarung mereka di atas mata kaki, Rasulullah tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”

Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasulullah ketika menegur para sahabat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Rasulullah, padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ قال: أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ، أَوْ هَرْوَلَ، فَقَالَ: «ارْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ» قَالَ: إِنِّي أَحْنَفُ تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ، فَقَالَ: «ارْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ» فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ

Dari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Rasulullah pun bergegas menujunya atau berlari kecil untuk menghampirinya. Beliau berkata, Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah! Maka orang tersebut memberitahu, ‘Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Rasulullah tetap memerintahkan, Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali bagian bawah sarungnya hingga sebatas pertengahan kedua betisnya.”

Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangan pada dirinya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya uzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnva demi melaksanakan sunah Rasulullah.

Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktikkan oleh Rasulullah demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur, “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, tidak masalah. Tapi jika lantaran sombong, angkat celanamu!’ Seandainya isbal tanpa diiringi kesombongan diizinkan, maka artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah dan para sahabat.

Rasulullah bersabda,

إِنِّي لَمْ أُؤْمَرْ أَنْ أَنْقُبَ قُلُوبَ النَّاسِ

Artinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia.” HR. Bukhari No. 4351.

Syekh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya, apakah sombong atau tidak.”

Ibnu Umar bercerita,

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ، فَقَالَ: «يَا عَبْدَ اللهِ، ارْفَعْ إِزَارَكَ»، فَرَفَعْتُهُ، ثُمَّ قَالَ: «زِدْ»، فَزِدْتُ، فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ، فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ

“Saya melewati Rasulullah dalam keadaan sarungku menjulur melebihi mata kaki. Rasulullah berkata, ‘Wahai Abdullah, angkat sarungmu!’ Aku pun mengangkatnya. ‘Angkat lagil’ kata beliau lagi. Maka aku pun mengangkatnya lebih tinggi. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal). Sebagian orang menanyakan, ‘Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?’ Ibnu Umar menjawab, ‘Hingga tengah dua betis’.” HR. Muslim 2086.

Syekh al-Albani berkesimpulan, “Kisah ini merupakan bantahan kepada para syekh yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Rasulullah kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari hati Ibnu Umar?”

Rasulullah tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar adalah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa. Namun Rasulullah tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukkan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja?

Ketiga, Kisah ‘Umar, menjelang meninggal dunia.

Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang menemui dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, Umar bin al-Khaththab memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,

ارْفَعْ ثَوْبَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ، وَأَتْقَى لِرَبِّكَ

“Angkatlah pakaianmu! Sesungguhnya (tidak isbal) itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih dekat kepada ketakwaan kepada Rabbmu.” HR. Bukhari No. 3700.

Perhatikan perkataan Umar bin al-Khaththab di atas! Umar bin al-Khaththab tidak bertanya, “Apakah engkau melakukannya dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab, langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.

Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata, “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Di antara pembesuk, seorang pemuda dari Quraisy. la memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, maka spontan beliau memanggilnya kembali dan berkata, Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih dekat kepada ketakwaan kepada Rabbmu.’ ‘Amr bin Maimun berkomentar, ‘Kondisi Umar (yang tengah kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.”

Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,

يَا عَجَبًا لِعُمَرَ، إِنْ رَأَى حَقَّ اللَّهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيهِ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِهِ

“Umar adalah sosok yang menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ditunaikan) maka kondisi yang dialaminya tidak akan menghalanginya untuk berbicara terkait hak Allah tersebut.”

Keempat, Rasulullah mengatakan,

من جر ثَوْبه خُيَلَاء لم ينظر الله إِلَيْهِ يَوْم الْقِيَامَة

“Siapa saja yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan, niscaya Allah tidak akan memandangnya di hari kiamat.” Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah (salah seorang istri Rasulullah). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Rasulullah agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk menjulurkan pakaian mereka agar aurat mereka benar-benar tertutup seluruhnya. Rasulullah bersabda,

يرخين شبراً

“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang satu jengkal.”

Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,

إذاً تنكشف أقدامهن

“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”

Maka Rasulullah mengizinkan para wanita menambah lagi. Beliau bersabda,

فيرخينه ذراعاً، لا يزدن عليه

“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” HR. Tirmidzi No. 1731, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam ta’liqnya.

Hal ini menunjukkan bagaimana Semangatnya para wanita di kalangan sahabat untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.

Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah memandang isbal sebagai suatu perbuatan yang terlarang, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Rasulullah yang mengecualikan para wanita.

Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para perempuan di kalangan sahabat tidak perlu merasa khawatir termasuk ke dalam ancaman tersebut.

Ibnu Hajar memberikan kritik atas pandangan Imam Nawawi bahwa isbal hanya diharamkan saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata, “…Jika memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya memperjelas) berulang kali kepada Rasulullah tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka? Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlak baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Rasulullah pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…”

Syekh al-Albani memaparkan: “Rasulullah tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya dengan keadaan aurat mereka telah tertutup rapat. Oleh karenanya para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali).”

Berkata Ibnu Hajar: Hadits tentang tanggapan Ummu Salamah tadi memiliki syahid (penguat) dari hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan dari jalur lain oleh Abu Daud melalui Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:

رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ فِي الذَّيْلِ شِبْرًا، ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ، فَزَادَهُنَّ شِبْرًا

“Rasulullah memberi rukhsah bagi para Ummahatul Mukminin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal. Kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi.” HR. Abu Daud No. 4119, dishahihkan oleh Syekh al-Albani. Lihat juga Ash-Shahihah No. 460.

Perkataan lbnu Umar “Rasulullah memberi rukhsah” menunjukkan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena diksi rukshah (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu situasi dan kondisi tertentu.

Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi:

عن أَبي سعيد الخدريِّ – رضي الله عنه – قال: قَالَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، وَلا حَرَجَ – أَوْ لا جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

Dari Abu Said al-Khudri berkata, “Rasulullah bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya (hingga menempel ke tanah) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” HR. Abu Daud No. 4093, Malik No. 1699, lbnu Majah No. 3640. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syekh al-Albani dan Syekh Syu’aib al-Arnauth.

Syekh Utsaimin menjelaskan bahwa Rasulullah menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlak dan isbal karena kesombongan) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena azab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya.

Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut:

1. Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.

2. Isbal dapat menyebabkan pakaian terkena kotoran, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.

3. lsbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian (syuhrah), oleh karenanya, isbal diharamkan.

Isbal jika diakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lan, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Rasulullah adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah.

Peringatan:

Diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh sekalangan ulamat untuk menunjukkan bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.

Berikut ini redaksinya:

عن عبدِ اللهِ بنِ عمرَ قالَ: قالَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -: مَن جَرَّ ثوبه خُيَلاءَ؛ لم ينْظُرِ اللهُ إليهِ يومَ القيامَةِ. فقالَ أبو بكرٍ: يا رسول الله إنَّ أحدَ شِقَّيْ إزاري يَسْتَرْخي؛ إلاَّ أنْ أتعاهَدَ ذلك منهُ. فقالَ النبي – صلى الله عليه وسلم -: لستَ ممن  يصْنَعُه خُيَلاءَ.

Dari lbnu Umar, dari Rasulullah, beliau bersabda, “Siapa yang menyeret pakaiannya (hingga menyentuh tanah) karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat.” Abu Bakar mengeluh, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarungku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) memeganginya.” Rasulullah mengatakan, “Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” HR. Bukhari no 5784.

Secara tekstual dipahami dari tanya-jawab di atas bahwa isbal bukan lantaran sombong persis seperti pengakuan dari Rasullah kepada Abu Bakar diperbolehkan. Dalam hal ini Abu Bakar dengan seluruh lelaki dari umat Rasulullah memiliki kesamaan. Apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi lelaki lainnya.

Kalangan ulama yang mengharamkan sekalipun tanpa kesombongan memberikan jawaban terhadap bentuk istidlal ini sebagaimana berikut:

1. Ibnu Hajar menjelaskan, “Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus.”

2. Ibnu Hajar menambahkan, “Pada riwayat Ma’mar vang dinarasikan oleh Imam Ahmad redaksinya berbunyi,

“Sesungguhnya sarungku terkadang turun.”

Abu Bakar bertubuh kurus. Jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.

Maka, hadits ini menunjukkan bahwa tidak masalah sarung yang terjulur di bawah mata kaki jika tidak disengaja, sebagaimana Rasulullah pernah meng-isbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakrah menceritakan:

“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri dalam keadaan meng-isbal sarung beliau karena tergesa-gesa, hingga memasuki masjid.”

Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan.”

Ada beberapa poin lagi yang dapat dijadikan dasar untuk menyanggah kalangan yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:

1. Sangat tepat bahwa Abu Bakar dan semua lelaki dari umat Islam sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi mereka. Akan tetapi, apakah isi kalbu mereka semua sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!

2. Abu Bakar, kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih (keterangan yang lugas) dan persaksian dari Rasulullah bahwasanya beliau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong. Kalau seandainya seseorang bisa menghadirkan persaksian Rasulullah bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat ber-isbal ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syekh Utsaimin sendiri menantang, “Jika kami mengingkarimu maka silakan kau potong lidah kami.” Namun ini mustahil, bagaimana mungkin Anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah.

3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau berbadan kurus, maka akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun Anda, jika dengan sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, Anda menginstruksikan, “Panjangkan celanaku hingga sekian atau turunkan celanaku sekian,” apakah hukum yang berlaku tetap akan sama dengan Abu Bakar?!

4. Anggaplah argumentasi Anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah. Namun secara implisit, saat Anda sedang isbal, berarti Anda sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang ber-isbal. Padahal Allah berfirman:

Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertakwa’.

5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah tersebut, lantas selanjutnya beliau ia ber-isbal ria. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top