وَعَنْ أبي هريرة قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” Riwayat Muslim no. 2026.
Bentuk lahir dari redaksi hadis ini menunjukkan bahwasanya seorang muslim diharamkan minum dalam keadaan berdiri karena kaidah usul fikih mengatakan,
الأصل في النهي التحريم
“Hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.”
Oleh karena itu, sebagian ulama (seperti ulama zhahiriyyah) mengambil makna zhahir hadits ini. Mereka mengatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya adalah haram. Artinya, jika seseorang minum dalam kondisi berdiri, maka dia berdosa karena melanggar sesuatu yang diharamkan.
Adapun jumhur ulama menafsirkan hadits ini dengan makna “tidak utama”. Artinya, janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena hal itu tidak utama. Yang utama adalah seseorang minum dalam kondisi duduk, meskipun boleh minum dalam kondisi berdiri.
Pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak haram minum dalam kondisi berdiri didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Muhammad pernah minum dalam kondisi berdiri. Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
“Aku memberikan kepada Rasulullah air minum dari zamzam maka Beliau pun minum air zamzam tersebut dalam kondisi berdiri.” HR. Bukhari No. 1637 dan Muslim No. 2027.
Kemudian, ada hadits lain yang juga dalam Shahih al-Bukhari, dari ‘Ali bin Thalib, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian beliau minum berdiri tatkala beliau berada di Kufah. Beliau berkata,
إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
“Sesungguhnya orang-orang tidak menyukai jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasulullah melakukan apa yang pernah kalian lihat aku melakukannya.”
Artinya, “Aku (Ali bin Abi Thalib) pernah melihat Rasulullah minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.” HR. Bukhari No. 5616.
Inilah yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh, terutama jika ada kebutuhan. Namun, terdapat ikhtilaf di antara para ulama pada masalah ini, yaitu bagaimana mengompromikan arahan hadits-hadits tadi di mana secara lahirnya saling bertentangan. Ada hadits yang menunjukkan larangan (Rasulullah melarang untuk minum sambil berdiri) dan ada hadits-hadits yang menunjukkan Rasulullah pernah minum sambil berdiri dan bahkan dipraktikkan oleh ‘Al bin Abi Thalib, dengan minum sambil berdiri.
Pendapat pertama
Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang menunjukkan larangan untuk minum sambil berdiri itu datang terakhir. Dengan demikian, hadits-hadits itu memansukhkan/menghapus kandungan hukum hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri.
Namun, tentu saja ini pendapat yang tidak kuat. Hal ini dibuktikan perbuatan ‘Ali bin Abi Thalib yang menyampaikan atau mempraktikkan minum sambil berdiri ketika beliau sedang di Kota Kufah di Irak, di masa beliau menjabat sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah. Ini menunjukkan bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalib memahami hukum tersebut tetap berlaku.
Pendapat kedua
Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits yang melarang minum berdiri telah dimansukh oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk minum berdiri. Jadi, pendapat ini berkebalikan dengan pendapat yang pertama.
Akan tetapi pendapat kedua ini pun bukanlah pendapat yang kuat. Masalah penentuan nasikh dan mansukh membutuhkan dalil yang lebih kuat, membutuhkan kepastian mana dalil yang lebih dahulu dan mana yang belakangan. Dalam hal ini tidak ada dalil yang secara terperinci menjelaskan tentang semua itu.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanyalah kekhususan Rasulullah, sedangkan kita sebagai umat Rasulullah tidak boleh minum berdiri.
Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini Rasulullah memiliki kekhususan karena pada waktu berbicara melarang minum, Beliau berbicara dengan ucapan, yaitu dengan mengatakan, “Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri.” Adapun ketika Beliau minum sambil berdiri adalah perbuatan, bukan ucapan. Maka hal ini menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri adalah kekhususan bagi Rasulullah.
Namun pendapat ini juga dibantah oleh sebagian ulama yang lain. Mereka mengatakan, kalau hal itu merupakan kekhususan Rasulullah, kenapa lantas dipraktikkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib? Bahkan para sahabat juga turut mempraktikannya. Ibnu Umar berkata:
كُنَّا نَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ، وَنَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kami dahulu minum sambil berdiri, dan kami makan sambil berjalan di masa hidup Rasulullah.”
Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengompromikan antara dua model arahan dari hadits-hadits dalam tema ini. Mereka membawa laranga minum sambil berdiri pada salah satu hadits itu kepada makna khilaful awla (lawan dari yang utama), yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri. Di sisi lain mereka membolehkan minum sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama dalam kondisi tertentu yang memang diperlukan minum sementara dia dalam keadaan berdiri.
Kesimpulannya, disunahkan bagi seorang muslim ketika minum untuk mengambil posisi duduk. Dengan itu ia akan mendapatkan ganjaran dari Allah. Namun jika dia ada keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.
Terkait hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar menuliskan dua bait syair,
إِذَا رُمْتَ تَشْرَبُ فَاقْعُدْ تَفُزْ … بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ
وَقَدْ صَحَّحُوا شُرْبَهُ قَائِمًا … وَلَكِنَّهُ لِبَيَانِ الْجَوَازِ
“Jika kau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunahnya Rasulullah, pemuka penduduk Hijaz. Telah shahih dari Rasulullah pernah minum sambil berdiri untuk menunjukkan bolehnya.
Para ulama telah mengesahkan (hadits-hadits bahwa) Rasulullah pernah minum dalam keadaan berdiri, akan tetapi Beliau minum berdiri tersebut hanyalah untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.”
Maka, sebagai umat Islam, jika ingin mengikuti sunah Rasulullah utamanya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan (kebutuhan) boleh kita minum sambil berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah.
Peringatan:
Sebagian kalangan masyarakat awam di tanah air kita memandang bahwa makan dan minum sambil berdiri hukumnya tercela dengan berdalih bahwa hal itu menyerupai binatang, dan Allah berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ
“Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang.” (QS. Muhammad: 12)
Maksud dari ayat tersebut adalah bukan cara makannya -yaitu cara makan binatang yang makan dan minum sambil berdiri melainkan bahwa kehidupan orang-orang kafir hanyalah dipenuhi dengan bersenang-senang dan makan-makan serta melupakan adanya hari akhirat dan hari pembalasan. Hal ini sebagaimana binatang yang kehidupannya hanyalah makan tanpa memikirkan hari akhirat. Pikiran mereka yang utama hanyalah terpusat pada nafsu perut dan kemaluan mereka sebagaimana binatang.