APLIKASI GHARAR DALAM MUALAMAT KONTEMPORER

salad, green stuff, chard, dish, food, healthy, nourishment, fresh, green, red, cooking, salad, salad, salad, salad, salad, chard, food, food, cooking

Gharar berhubungan erat dengan beberapa muamalat kontemporer, diantaranya:

1. Asuransi.

a. Definisi.

Asuransi, yaitu: Kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas resiko kerugian yang tertera di dalam kontrak dan tertanggung berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi.

Misalnya: Seseorang membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk membayar premi 2 juta rupiah setiap tahun dengan imbalan kesediaan perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian saat terjadi kecelakaan pada kendaraan pihak tertanggung.

b. Sejarah Asuransi.

Asuransi dalam terminologi dewasa ini merupakan sebuah kontrak yang tidak ada pada zaman dahulu. Asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi laut pada abad ke-14 masehi di Italia.

Saat itu ada sekelompok orang yang siap menanggung resiko yang dihadapi oleh kapal –kapal dagang dan muatannya dengan imbalan uang yang mereka terima dari para pemilik barang.

Kemudian muncul asuransi kebakaran, lalu asuransi jiwa, dan seterusnya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.

Sampai-sampai seseorang mengasuransikan jiwa, harta bahkan pertanggunggan resiko. Dan sebagian Negara mewajibkan rakyatnya membayar asuransi tertentu.

c. Obyek Asuransi.

Asuransi dapat dibagi berdasarkan obyeknya kepada beberapa bentuk:

1. Asuransi kesehatan, yaitu: pihak asuransi menanggung seluruh biaya pengobatan pihak tertanggung.

2. Asuransi jiwa, yaitu: pihak asuransi memberikan uang dalam jumlah tertentu kepada ahli waris pihak tertanggung andai dia meninggal dunia.

3. Asuransi pihak ketiga, yaitu: pertanggungan resiko karena tuntutan biaya ganti rugi dari pihak ketiga yang dirugikan, seperti kecelakaan lalu lintas atau kesalahan dalam profesi.

4. Asuransi properti, seperti : rumah, barang dan lain-lain.

d. Jenis Asuransi:

Asuransi terbagi 2:

1. Asuransi komersial.

Asuransi jenis ini yang menguasai dunia asuransi dewasa ini, sehingga kata asuransi konotasinya adalah asuransi jenis ini, yaitu : perjanjian antara dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung yang menyatakan bahwa pihak tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi kepada pihak asuransi untuk memberikan penggantian kerugian kepada pihak tertanggung bila terjadi kerugian.

Kontrak ini tidak bertujuan kooperatif atau solidaritas, akan tetapi semata-mata bertujuan mencari laba. Dan laba tersebut diperoleh dari selisih total premi nasabah dan kewajiban penggantian yang harus diberikan.

2. Asuransi Kooperatif (takaful).

Asuransi takaful, yaitu: himpunan sekelompok orang yang menghadapi resiko yang sama, setiap anggota membayar iuran yang telah ditetapkan, iuran tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang menimpa anggota, jika total iuran berlebih setelah diberikan ganti rugi kepada anggota yang terkena kerugian, maka sisa iuran dibagikan kembali kepada para anggota dan jika total iuran kurang dari jumlah uang ganti-rugi maka ditarik iuran tambahan dari seluruh anggota untuk menutupi defisit atau rasio bayaran ganti-rugi dikurangi.

Para anggotanya tidak bermaksud mencari laba akan tetapi bertujuan kooperatif dan solidaritas mengurangi kerugian yang menimpa sebagian anggota. Dan setiap anggota merupakan pihak penanggung dan tertanggung.

Misalnya: sekelompok dokter yang berjumlah 1000 orang mendirikan yayasan asuransi kooperatif dimana setiap anggota berkewajiban membayar iuran sebanyak 1 juta rupiah setiap tahun dengan tujuan membayar ganti-rugi tanggung-jawab kesalahan profesi yang terjadi pada sebagian anggota. Dengan demikian total biaya terhimpun setiap tahunnya 1,2 milyar rupiah.

Jika total biaya penggantian 1,5 milyar rupiah maka setiap anggota ditarik iuran tambahan sebanyak 300 ribu rupiah per-anggota atau biaya penggantian dipotong 1/5 dan dibayar sebanyak 80% saja.

Bentuk-bentuk Asuransi Kooperatif (takaful ) dewasa ini.

1. Asuransi sosial yang diberikan pemerintah atau dewan nasional kepada rakyat.

2. Program pensiunan / tabungan hari tua dimana uang yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk usaha yang dibolehkan syariah.

3. Asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah dan terkadang rakyat ditarik iuran secara simbolis.

4. Koperasi syariah yang dibentuk oleh ikatan profesi tertentu.

e. Hukum Asuransi.

1. Asuransi komersial

Ulama kontemporer pada umumnya berfatwa bahwa asuransi komersial dengan segala bentuknya adalah hukum haram, baik asuransi jiwa, kesehatan, properti, maupun kendaraan. Hal ini disebabkan beberapa alasannya:

a. Karena kontraknya berasaskan qimar (judi) dan gharar yang akadnya dikaitkan dengan kejadian yang tidak jelas, mungkin terjadi dan mungkin tidak terjadi.

b. Kedua belah pihak saat membuat akan tidak mengetahui apa yang akan diterima dan yang akan dibayar dan besarnya laba yang akan didapat oleh salah satu pihak sebanding dengan kerugian yang diderita pihak lain dengan demikian akad ini berada dalam area spekulasi, inilah hakikat gharar.

Misalnya: Seseorang mengasuransikan kendaraannya selama satu tahun dengan premi 1 juta rupiah, kemungkinan satu tahun berlalu ia tidak mengalami kecelakaan, dengan demikian premi yang dibayarkannya tanpa imbalan. Yang mendapat laba dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung rugi. Jika dalam satu tahun tersebut terjadi kecelakaan yang mengharuskan perusahaan asuransi membayar Rp. 3 juta, dalam hal ini pihak tertanggung mendapat laba dan perusahaan asuransi mendapat rugi.

2. Asuransi Kooperatif (Takaful)

Para ulama kontemporer umumnya memfatwakan asuransi takaful hukumnya mubah sekalipun kontrak ini mengandung unsur gharar akan tetapi seperti yang telah dibahas sebelumnya, gharar dalam akad hibah dibolehkan.

Tujuan dan Prinsip asuransi takaful berbeda dengan asuransi komersial, asuransi takaful bertujuan merealisasikan solidaritas dan menolong sesama pihak tertanggung, dengan prinsip ini visi takaful sesuai dengan prinsip syariat islam, sedangkan asuransi komersial berprinsip untuk mencari laba karena itu diharamkan.

Pengecualian

Sekalipun asuransi komersial diharamkan karena mengandung gharar namun dikecualikan hukum haramnya pada kondisi tertentu dimana dampak ghararnya tidak merusak akad, di antaranya;

1. Apabila keberadaan asuransi tersebut dalam sebuah akad hanya sebagai pengikut.

Misalnya:

− Seseorang membeli barang elektronik mobil, dll dengan cara kredit. Dalam akad tercantum kewajiban membayar asuransi.

− Seseorang mengirim barang melalui jasa pengiriman barang yang dalam akad pengiriman tertera kewajiban membayar asuransi.

2. Apabila asuransi komersial tersebut merupakan kebutuhan orang banyak.

Misalnya: Asuransi kendaraan yang diwajibkan oleh sebuah Negara. Dalam hal ini seseorang hanya boleh membayar asuransi kendaraan dengan premi yang paling murah sesuai dengan peraturan yang

ditetapkan Negara tersebut.

3. Apabila asuransi komersial diterima tanpa premi.

Misalnya: Asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya tanpa mewajibkan mereka membayar premi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top