ADAB-ADAB SALAM (BAGIAN 3)

living room table, living room, table, bedside table, modern, decor, design, retro, furniture, retro design, kidney table, living room table, living room, living room, living room, living room, living room, table, table, table, bedside table, bedside table, bedside table, furniture

13. Menjawab Salamnya Ahli Kitab dengan Mengucapkan “Wa’alaikum”

Hal ini diterangkan dalam hadits Anas bin Malik, bahwa Rasululllah bersabda:

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ.

 “Apabila seorang ahli Kitab mengucapkan salam kepadamu maka jawablah dengan mengatakan,’Wa’alaikum

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang tatacara menjawab salam yang disampaikan oleh ahli Kitab, yaitu dengan mengucapkan, “Wa’alaikum (dan atasmu).”

Masalah: Apabila kita mendengar ahlil Kitab mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan, “Assalaamu ‘alaikum” dengan jelas, apakah kita harus menjawabnya dengan ucapan, “Wa’alaikum” berdasarkan hadits ini, atau dengan mengucapkan, “Wa’alaikum salam?”

Jawab: Sebagian ulama berpendapat, jika kita telah memastikan lafazh salam tersebut dan tidak diragukan lagi, maka sepatutnyalah kita menjawab salam tersebut. Mereka mengatakan, Inilah makna sebenarnya dari keadilan, sedangkan Allah memerintahkan kita untuk berbuat adil dan berbuat baik. Menurut pendapat ulama lainnya, dan inilah pendapat yang terpilih, hendaklah kita menjawab salam ahli Kitab tersebut dengan mengamalkan hadits shahih dan jelas, yaitu dengan jawaban, “Wa’alaikum.”

14. Dibolehkan Mengucapkan Salam Kepada Sebuah Perkumpulan yang Bercampur Antara Kaum Muslimin dan Kaum Kafir

Pembolehan ini diambil dari apa-apa yang pernah Nabi lakukan. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selain keduanya bahwa Nabi suatu saat menunggangi seekor keledai dengan pelana yang terbuat dari beludru. Dan, beliau membonceng Usamah bin Zaid. Saat itu beliau hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani aI-Harits bin al-Khazraj dan hal ini sebelum terjadinya perang Badar-. Hingga beliau melintasi sebuah perkumpulan yang bercampur antara kaum muslimin dan kaum musyrikin para penyembah berhala dan juga kaum Yahudi.

Di antara mereka ada ‘Abdullah bin Ubay bin Salul dan juga ‘Abdullah bin Rawahah. Ketika perkumpulan tersebut terkena semburan debu, ‘Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan selendangnya, kemudian dia berkata, “Janganlah kalian menyebabkan kami berdebu.” Lalu Nabi mengucapkan salam kemudian turun ke hadapan mereka dan mengajak mereka untuk beribadah hanya kepada Allah. Lalu beliau membacakan Al-Qur’an kepada mereka… (Al-hadits).

Memulai salam kepada sekumpulan orang yang di dalamnya ada kaum muslimin dan kaum kafir, maka kebolehannya telah disepakati. Demikian yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi. Hadits di atas tidak bertentangan dengan hadits yang melarang memulai salam kepada ahli Kitab, karena dalam hadits itu yang diberi salam adalah orang kafir dzimmi atau sekumpulan ahli Kitab.

Adapun di sini, dalam perkumpulan tersebut terdapat kaum muslimin. Oleh karena itulah dibolehkannya pengucapan salam kepada suatu perkumpulan yang bercampur antara kaum muslimin dan kaum musyrikin dengan niat salam tersebut hanya ditujukan kepada kaum muslimin. Ditanyakan kepada Imam Ahmad, “Kami bermu’amalah dengan kaum Yahudi dan Nasrani, dan kami pun mendatangi kediaman mereka. Di sekeliling mereka terdapat kaum muslimin, bolehkah kami mengucapkan salam kepada mereka?” Beliau menjawab, “Boleh, dan hendaklah Anda meniatkan salam tersebut hanya kepada kaum muslimin.”

Imam an-Nawawi mengatakan, “Jika seseorang melewati sekumpulan orang yang berbaur antara kaum muslimin atau seorang muslim dan kafir, maka yang disunnahkan adalah mengucapkan salam kepada mereka dan meniatkan salam tersebut kepada kaum muslimin atau orang muslim tersebut.”

Masalah: Apakah memberi salam kepada sekelompok orang yang di dalamnya terdapat orang muslim dan orang kafir dengan mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaa manittaba’al huda’ (keselamatan atas orang yang mengikuti petunjuk)?

Jawab, Tidak dibolehkan mengucapkan kalimat tersebut kepada sekumpulan orang yang di dalamnya terdapat kaum muslimin dan kaum kafirin, akan tetapi ucapkanlah salam kepada mereka dengan niat hanya ditujukan untuk kaum muslimin saja sebagaimana penjelasan di atas. Semakna dengan penjelasan ini adalah apa yang dikatakan oleh lbnu “Utsaimin, “Apabila orang-orang Islam dan orang-orang Nasrani berkumpul, hendaklah mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum’ dengan maksud ditujukan untuk orang-orang Islam saja.”

15. Dibolehkan Memberikan Salam dengan Isyarat Karena Udzur

Pada asalnya memberikan salam dengan isyarat adalah terlarang, karena hal itu termasuk kebiasaan ahlul Kitab. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan tidak bertasyabbuh (menyerupai) dengan mereka.

At-Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadits tentang larangan memberi salam hanya dengan isyarat, karena hal itu merupakan syi’arnya ahlul Kitab. Dan, at-Tirmidzi menghukumi hadits ini sebagai hadits yang gharib.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang hadits ini, “Dalam sanadnya terdapat kelemahan; akantetapi an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang jayyid (bagus) dari Jabir secara marfu’, “Janganlah kalian memberi salam dengan cara yang dilakukan orang Yahudi, karena salamnya mereka itu dengan kepala dan telapak tangan serta dengan isyarat.”

Namun, hadits ini terbantah oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari Asma binti Yazid, bahwa dia berkata, “Nabi melambaikan tangannya kepada para wanita dengan Salam.”

Akan tetapi, hadits ini dipahami bahwa lambaian tangan beliau sambil mengucapkan salam. Setelah menyebutkan hadits at-Tirmidzi, Imam an-Nawawi mengatakan, dalam hadis ini kemungkinan Nabi menyatukan antara pengucapan salam dengan isyarat tangan beliau. Dan, yang menguatkan hal ini bahwa Abu Daud pun meriwayatkan hadits ini, dan beliau mengatakan dalam riwayatnya. Dan beliau mengucapkan salam kepada kami para (wanita).

Al-Hafizh mengatakan, “Larangan memberi salam dengan menggunakan isyarat berlaku khusus bagi orang yang mampu melafadzkan salam secara indera dan syara’. Jika tidak mampu, maka mengucapkan salam dengan isyarat disyari’atkan bagi orang yang sibuk dengan sesuatu yang menghalanginya untuk menjawab salam, seperti orang yang sedang shalat, orang yang jauh atau orang yang bisu, demikian pula bagi orang yang tuli.

16. Dibolehkan Mengucapkan Salam Kepada Seseorang yang Sedang Shalat dan Dibolehkan Menjawab Salam-Bagi Orang yang Shalat-dengan Menggunakan Isyarat.

Termasuk hal yang dibolehkan adalah mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengerjakan shalat. Hal ini telah dibenarkan oleh Nabi terhadap para shahabat beliau, di mana mereka mengucapkan salam kepada beliau, sementara beliau ketika itu tengah mengerjakan shalat, dan ternyata beliau tidak mengingkarinya. Pembenaran beliau ini menunjukkan dibolehkannya mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat.

Di antara dalil yang menunjukannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir dia berkata, “Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika aku kembali, aku menjumpai beliau sedang beribadah- Qutaibah (yaitu lbnu Sa’id) mengatakan, “Beliau sedang shalat.’–Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau. Dan, beliau memberi isyarat kepadaku. Seusai shalat, beliau memanggilku dan bersabda, ‘Sesungguhnya engkau memberi salam kepadaku dan aku sedang melaksanakan shalat.’ Dan beliau ketika itu menghadap ke arah timur.”

Dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Shuhaib, dia berkata, “Aku melewati Rasulullah ketika beliau sedang mengerjakan shalat, lalu aku mengucapkan salam kepada beliau dan beliau menjawab dengan isyarat.” Dia berkata, “Aku tidak mengetahuinya melainkan beliau mengisyaratkan hanya dengan jari beliau.”

Hadits-hadits ini dan juga hadits lainnya menunjukkan bolehnya mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengerjakan shalat, dan dia menjawabnya hanya dengan isyarat.

Pertanyaan: Bagaimana sifat (tatacara) menjawab salam ketika shalat?

Jawab: Tidak ada batasan tentang tatacara dan sifat ketika menjawab salam dengan isyarat ketika shalat. Jika kita kembalikan kepada apa-apa yang dilakukan oleh Nabi, maka caranya bermacam-macam, terkadang beliau berisyarat dengan jari berdasarkan riwayat Shuhaib yang telah disebutkan. Terkadang beliau pun berisyarat dengan tangan   sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir.

Terkadang, beliau juga berisyarat dengan telapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Rasulullah  pergi ke Masjid Quba”, beliau shalat di dalamnya.” Ibnu ‘Umar melanjutkan, “Kemudian datanglah beberapa orang dari kalangan Anshar dan mengucapkan salam kepada beliau yang ketika itu beliau sedang shalat. Lalu aku bertanya kepada Bilal, “Bagaimana tatacara Rasulullah menjawab salam mereka sementara beliau sedang shalat?” Bilal menjawab, “Beliau melakukannya demikian.” Dan dia meluruskan telapak tangannya. Kemudian Ja’far bin ‘Aun meluruskan telapak tangannya dan menjadikan telapak tangan berada dibawah dan punggung tangan berada di atas.”

Di dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Ketahuilah bahwa menjawab salam dengan isyarat dalam hadits ini adalah dengan telapak tangan, sedangkan hadits Jabir dengan menggunakan tangan, dan dalam hadits lbnu ‘Umar dari Shuhaib dengan menggunakan jari. Dan, di dalam hadits lbnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi disebutkan bahwa beliau mengisyaratkan dengan kepalanya. Dan, dalam satu riwayat yang juga miliknya disebutkan bahwa beliau menjawab salam dengan kepalanya. Untuk menjamak riwayat-riwayat ini, bahwa Rasulullah sesekali melakukan cara yang satu dan sekali waktu melakukannya dengan cara lainnya, sehingga semua cara itu dibolehkan. Wallahu a’lam

17. Dibolehkan Memberi Salam Kepada Orang yang Sedang Membaca Al-Quran, dan Dia Wajib Menjawabnya

Sebagian ulama melarang memberi salam kepada orang yang sedang disibukkan dengan membaca Al-Qur’an, dan sebagian lain membolehkannya. Yang benar adalah pendapat yang membolehkannya, karena tidak ada dalil yang mengeluarkan seseorang yang sedang membaca al-Qur’an dari keumuman nash-nash syari’at yang menganjurkan untuk menyebarkan salam dan nash-nash yang menunjukkan wajibnya menjawab salam.

Seseorang yang sedang menyibukkan dirinya dengan dzikir yang memiliki nilai paling tinggi, yakni membaca Al-Qur’an, bukan penghalang baginya untuk tidak diberi salam, dan menjawab salam tersebut wajib baginya.

Lajnah Da’imah menyatakan dalam salah satu fatwanya ketika menjawab sebuah pertanyaan, “Bolehnya seorang yang membaca Al-Qur’an untuk memulai salam dan wajib baginya menjawab salam, karena tidak ada satu pun dalil syar’i yang shahih yang melarangnya. Dan, hukum asalnya adalah berpegang dengan keumuman dalil disyari’atkannya memulai salam dan wajibnya menjawab salam untuk orang yang mengucapkannya, hingga ada dalil yang mengkhususkan hal  itu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top