ADAB-ADAB MEMINTA IZIN (BAGIAN 1)HADITS 7, 8, DAN 9 ADAB-ADAB SALAM KITAB AL-JAMI’ BULUGHUL MARAMADAB-ADAB MEMINTA IZIN (BAGIAN 1)

suspension bridge, rainforest, amazon, high ropes course, high, ropes, path, tropics, nature, palm trees, leaves, thailand, idyllic, forest, jungle, green, plants, bridge, rainforest, rainforest, amazon, thailand, jungle, jungle, jungle, jungle, jungle

HADITS 7

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ:  والرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي

“Hendaknya yang muda memberi salam kepada yang lebih tua. Yang berjalan hendaknya memberi salam kepada yang duduk. Dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” -dan dalam riwayat lain dalam Shahih Muslim-“… dan yang berkendaraan hendaknya memberi salam kepada yang berjalan.”  HR. Bukhari No. 6231. Redaksi Riwayat berikutnya diriwayatkan oleh Bukhari No. 6232 dan Muslim No. 2160.

HADITS 8

وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «يُجْزِئُ عَنْ الْجَمَاعَةِ إذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ، وَيُجْزِئُ عَنْ الْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبَيْهَقِيُّ.

Dari Ali berkata: Rasulullah bersabda: “Cukuplah bagi sekelompok orang jika melewati sekelompok lainnya, agar salah seorang dari kelompok yang lewat tersebut memberikan salam. Begitu pula sebaliknya, cukup satu orang dari kelompok yang dilewati untuk membalas salam tersebut.” HR. Ahmad dan Baihaqi dalam kitab al-Adab No. 215.

HADITS 9

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ.  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian mengucapkan salam terlebih dahulu kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dan jika kalian berpapasan dengan mereka di suatu jalan, maka desaklah mereka ke bagian jalan yang paling sempit.” HR. Muslim No. 2167.

ADAB-ADAB SALAM YANG HARUS DIPERHATIKAN

1. Di Antara Perkara yang Disunnahkan Adalah Membiasakan Diri untuk Saling Memberi dan Menyampaikan Salam Serta Kewajiban untuk Menjawabnya

Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya menjawab salam sangatlah banyak, di antaranya adalah firman Allah

((وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا…))

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balas penghormatan itu (dengan yang serupa) ….” (An-Nisa’: 86)

Ibnu Hazm, Ibnu ‘Abdil Barr dan Syaikh Taqiyyuddin telah mengutip ijma’ tentang wajibnya menjawab salam.

Pertanyaan: Jika seseorang mengucapkan salam kepada jama’ah, apakah setiap orang dari jama’ah tersebut diwajibkan menjawab salamnya atau cukup salah seorang dari mereka saja?

Jawab: Seseorang yang mengucapkan salam kepada jama’ah, jika setiap orang dari jama’ah tersebut menjawab, maka itulah yang lebih utama. Akan tetapi, jika satu orang saja dari mereka yang menjawab salamnya sedangkan yang lainnya diam, maka yang lainnya sudah tidak lagi diwajibkan menjawabnya.

2. Sifat Salam

a. Ucapan salam yang paling utama: 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

b. Kemudian berikutnya:

السلام عليكم ورحمة الله

c. Dan, yang terakhir:

السلام عليكم

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa seseorang melewati Rasulullah sedangkan beliau sedang duduk di dalam majelis, maka laki-laki itu berkata, “Assalaamu ‘alaikum!” Maka Rasulullah bersabda, “Dia telah mendapat sepuluh kebaikan.” Kemudian seorang lainnya melintas sambil berkata, “Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah.” Rasulullah bersabda, “Dia telah mendapat dua puluh kebaikan.” Kemudian seorang lainnya lagi melintas dan berkata, “Assalamu’alaikum wa rahmatullaah wa barakaatuh.” Maka Rasulullah bersabda, “Dia telah mendapat tiga puluh kebaikan.”

Adapun sifat menjawab salam sama seperti ucapan orang yang memberi salam, atau dengan ucapan yang lebih baik, berdasarkan firman Allah:

((وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا))

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu pengharmatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). (An-Nisa’: 86)

Dan, hendaklah jawaban salam itu dalam bentuk jamak (banyak), meskipun hanya kepada satu orang saja, yaitu dengan mengucapkan, “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullaah wa barakaatuh.”

Pertanyaan: Apabila seorang mengucapkan salam dengan sempurna, yakni hingga kalimat “wabarokaatuh,” apakah disyari’atkan memberikan tambahan setelahnya ketika menjawab salam untuk memenuhi zhahir ayat

((بِأَحْسَنَ مِنْهَا))

(“Dengan yang lebih baik darinya”) seperti dengan menambahkan kalimat “Wa magfiratuhu wa  ihsaanuhu …?”

Jawab: Tidak ada tambahan sedikit pun setelah kalimat “wa barakaatuh” ketika menjawab salam meskipun orang yang memberi salam mengucapkannya hingga kalimat “wa barakaatuh. ”

3. Dimakruhkan Mengucapkan Salam Hanya dengan Kalimat ‘Alaikassalaam

4. Disunnahkan Mengulangi Salam Hingga Tiga Kali Apabila Salam Itu Disampaikan Kepada Jama’ah yang Banyak, atau Ketika Ragu Apakah Mereka Mendengar Salamnya atau Tidak

Diriwayatkan dari Anas bahwa apabila Nabi berbicara dengan sebuah kalimat, beliau mengulanginya hingga tiga kali, dan jika beliau mendatangi sekelompok kaum, beliau mengucapkan salam hingga tiga kali.…

Imam an-Nawawi berkata-setelah hadits ini-, “Hal ini dilakukan ketika jama’ahnya sangat banyak.” Dan lbnu Hajar menambahkan, Juga apabila disangka bahwa salam itu belum didengar, maka dibolehkan mengulanginya dua atau tiga kali, dan tidak boleh lebih dari tiga kali.

5. Disunnahkan Mengeraskan Suara Ketika Memberi Salam, Begitu Pula Sebaliknya

Sungguh Nabi telah memberikan petunjuk tentang mengucapkan salam dengan suara yang keras, begitu juga bagi orang yang menjawabnya Orang yang mengucapkan salam dengan suara pelan tidak akan mendapatkan pahala, kecuali dalam keadaan yang memang dikecualikan sebagaimana yang akan disebutkan. Al-Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab al-Adab sebuah atsar lbnu ‘Umar dari jalan Tsabit bin ‘Ubaid, ia berkata, “Aku mendatangi sebuah majelis yang di dalamnya terdapat Ibnu ‘Umar, dan ia berkata, ‘Jika mengucapkan Salam maka perdengarkanlah, karena sesungguhnya salammu akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan.”

6. Termasuk Sunnah Adalah Menyamaratakan Salam, Yaitu Mengucapkan Salam Kepada Orang yang Kita Kenal Maupun Kepada Orang yang Tidak Kita Kenal.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah “Amalan apa yang paling baik dalam Islam?” Beliau menjawab: “

تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَ تَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

 “Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal maupun orang yang tidak engkau kenal.”

Dalam Musnad al-lmam Ahmad tercantum sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ إِذَا كَانَتِ التَّحِيَّةُ عَلَى الْمَعْرِفَةِ

Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari kiamat adalah jika ucapan salam disampaikan hanya kepada orang yang dikenal saja.”

7. Disunnahkan Bagi Orang yang Datang Terlebih Dahulu Mengucapkan Salam

8. Orang yang Berkendara Disunnahkan Memberi Salam Kepada Orang yang Berjalan Kaki, Demikian Pula Orang yang Berjalan Kepada Orang yang Duduk, Orang yang Sedikit Kepada Orang Banyak, dan yang Kecil (Muda) Kepada yang Besar (Lebih Tua)

Masalah: Apakah seseorang yang menyalahi hukum tersebut memperoleh akibat dari perbuatannya, misalnya jika orang dewasa mengucapkan salam kepada anak kecil, orang yang duduk kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan kepada orang yang berkendara, dan orang banyak kepada orang yang sedikit?

Jawab: Tidak ada dosa bagi orang yang menyalahi tuntunan Sunnah tersebut, akan tetapi dia telah meninggalkan yang utama

Masalah lainnya: Apabila orang yang sama-sama berjalan atau yang sama-sama berkendara saling bertemu, siapakah yang lebih dahulu mengucapkan salam?

Jawab: Jika keadaannya demikian, maka hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada orang yang lebih dewasa berdasarkan hadits yang telah disebutkan. Seandainya umur mereka sama dan dilihat dari sisi mana pun mereka sama, maka yang lebih baik di antara keduanya adalah yang paling pertama memulai salam.

9. Mengucapkan Salam Kepada Wanita Asing (Wanita yang Bukan Mahram)

10. Disunnahkan Memberi Salam Kepada Anak-Anak Kecil

Hal ini bertujuan untuk mengajari dan melatih mereka sejak dini tentang adab-adab syar’i, dan orang yang melakukannya telah meneladani Nabi. Anas bin Malik telah mengabarkan kepada kita tentangnya, bahwa dia berjalan bersama Rasulullah dan beliau melewati anak-anak yang sedang bermain, kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka. Ucapan salam kepada anak kecil akan menuntun jiwa seseorang kepada sifat tawadhu’ dan kelembutan dalam menghadapi anak-anak.

Masalah: Apabila seorang yang telah baligh (dewasa) mengucapkan salam kepada anak kecil ataukah sebaliknya. Dan, apakah diwajibkan menjawab salam?

Jawab: Apabila seorang laki-laki dewasa mengucapkan salam kepada anak-anak, maka anak-anak itu tidak wajib menjawab salamnya, karena mereka belum terkena kewajiban syari’at. Berbeda jika seorang anak kecil mengucapkan salam kepada seorang yang sedah baligh, maka ia wajib menjawab salam dari anak yang masih kecil tersebut. Inilah pendapat mayoritas ulama.

11. Larangan Mengucapakan Salam Kepada Ahli Kitab

Kita telah dilarang melalui lisan Nabi kita untuk memuja mengucapkan salam kepada ahli Kitab, beliau bersabda:

لا تبدأوا اليهود و النصارى بالسلام فإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu dengan salah seorang di antara mereka di jalan maka desaklah dia ke bagian jalan yang lebih sempit.”

Masalah: Apabila kita membutuhkan mereka, apakah dibolehkan memberi salam kepada mereka?

Jawab: Hadits di atas telah jelas menunjukkan larangan mengucapkan salam kepada mereka, akan tetapi jika hal itu sangat dibutuhkan maka dibolehkan menyapa mereka selain dengan ucapan salam, bisa dengan ucapan selamat pagi, selamat sore dan selainnya.

12. Menjawab Salamnya Ahli Kitab dengan Mengucapkan “Wa’alaikum”

Hal ini diterangkan dalam hadits Anas bin Malik, bahwa Rasululllah bersabda:

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ.

 “Apabila seorang ahli Kitab mengucapkan salam kepadamu maka jawablah dengan mengatakan,’Wa’alaikum

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang tatacara menjawab salam yang disampaikan oleh ahli Kitab, yaitu dengan mengucapkan, “Wa’alaikum (dan atasmu).”

Masalah: Apabila kita mendengar ahlil Kitab mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan, “Assalaamu ‘alaikum” dengan jelas, apakah kita harus menjawabnya dengan ucapan, “Wa’alaikum” berdasarkan hadits ini, atau dengan mengucapkan, “Wa’alaikum salam?”

Jawab: Hendaklah kita menjawab salam ahli Kitab tersebut dengan mengamalkan hadits shahih dan jelas, yaitu dengan jawaban, “Wa’alaikum.”

13. Dibolehkan Mengucapkan Salam Kepada Sebuah Perkumpulan yang Bercampur Antara Kaum Muslimin dan Kaum Kafir

Imam an-Nawawi mengatakan, “Jika seseorang melewati sekumpulan orang yang berbaur antara kaum muslimin atau seorang muslim dan kafir, maka yang disunnahkan adalah mengucapkan salam kepada mereka dan meniatkan salam tersebut kepada kaum muslimin atau orang muslim tersebut.”

 Masalah: Apakah memberi salam kepada sekelompok orang yang di dalamnya terdapat orang muslim dan orang kafir dengan mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaa manittaba’al huda’ (keselamatan atas orang yang mengikuti petunjuk)?

Jawab, Tidak dibolehkan mengucapkan kalimat tersebut kepada sekumpulan orang yang di dalamnya terdapat kaum muslimin dan kaum kafirin, akan tetapi ucapkanlah salam kepada mereka dengan niat hanya ditujukan untuk kaum muslimin saja sebagaimana penjelasan di atas.

14. Dibolehkan Memberikan Salam dengan Isyarat Karena Udzur

Pada asalnya memberikan salam dengan isyarat adalah terlarang, karena hal itu termasuk kebiasaan ahlul Kitab. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan tidak bertasyabbuh (menyerupai) dengan mereka.

At-Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadits tentang larangan memberi salam hanya dengan isyarat, karena hal itu merupakan syi’arnya ahlul Kitab. Dan, at-Tirmidzi menghukumi hadits ini sebagai hadits yang gharib.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang hadits ini, “Dalam sanadnya terdapat kelemahan; akantetapi an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang jayyid (bagus) dari Jabir secara marfu’, “Janganlah kalian memberi salam dengan cara yang dilakukan orang Yahudi, karena salamnya mereka itu dengan kepala dan telapak tangan serta dengan isyarat.”

15. Dibolehkan Mengucapkan Salam Kepada Seseorang yang Sedang Shalat dan Dibolehkan Menjawab Salam-Bagi Orang yang Shalat-dengan Menggunakan Isyarat.

Termasuk hal yang dibolehkan adalah mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengerjakan shalat. Hal ini telah dibenarkan oleh Nabi terhadap para shahabat beliau, di mana mereka mengucapkan salam kepada beliau, sementara beliau ketika itu tengah mengerjakan shalat, dan ternyata beliau tidak mengingkarinya. Pembenaran beliau ini menunjukkan dibolehkannya mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat.

16. Dibolehkan Memberi Salam Kepada Orang yang Sedang Membaca Al-Quran, dan Dia Wajib Menjawabnya

17. Dimakruhkan Mengucapkan Salam Kepada Orang yang Sedang Berada di Dalam WC

18. Disunnahkan Mengucapkan Salam Ketika Masuk ke Dalam Rumah

Sebagian ulama dari generasi shahabat dan selainnya berpendapat bahwa seseorang disunnahkan mengucapkan salam kepada dirinya sendiri jika rumah tersebut dalam keadaan kosong. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Umar ia berkata, “Apabila seseorang masuk ke rumah yang tidak ditinggali, hendaklah ia mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin (semoga keselamatan terlimpah atas kami dan atas orang-orang shalih).

19. Menjawab Salam untuk Orang yang Mengirimkan Salam Kepadanya dan Kepada Orang yang Dititipi Salam

Masalah ini telah dijelaskan dalam Sunnah. Seorang laki-laki mendatangi Nabi dan berkata, “Sesungguhnya ayahku menitipkan salam untukmu.” Maka Rasulullah bersabda, “‘Alaika wa’alaa Abiikas salaam (semoga keselamatan terlimpah atasmu dan juga ayahmu).

20. Mendahulukan Shalat Tahiyyatul Masjid Sebelum Mengucapkan Salam Ketika Seseorang Masuk ke Dalam Masjid

21. Dimakruhkan Mengucapkan Salam Ketika Mendengarkan Khutbah Jum’at 

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika engkau berkata kepada temanmu pada (saat mendengarkan khutbah) hari Jum’at, ‘Diamlah!’ sementara imam masih menyampaikan khutbahnya maka engkau telah lalai.

Berdasarkan hal ini maka tidak disyari’atkan mengucapkan salam kepada siapa pun ketika khatib masih menyampaikan khutbah, berdasarkan perintah Nabi  agar semua makmum diam ketika sedang mendengarkan khutbah imam pada hari Jum’at.

22. Mendahulukan Salam Sebelum Berbicara

23. Salam Kepada Pelaku Maksiat dan Pelaku Bid’ah

Adapun kepada pelaku maksiat, hendaklah mengucapkan salam kepada mereka dan menjawab salamnya ketika mereka mengucapkan salam kepada kita. Imam an-Nawawi berkata, “Ketahuilah, bahwa kepada seorang muslim yang tidak terkenal sebagai pelaku kefasikan dan bid’ah, hendaklah mengucapkan salam kepadanya dan kita wajib menjawab salamnya.”

Akan tetapi, jika dia adalah pelaku maksiat yang kefasikan dan kemaksiatannya telah terkenal, apakah kita tidak mengucapkan salam kepadanya?

Maka kita jawab, “Apabila hal itu memberikan maslahat kepada pelaku maksiat tersebut, yaitu dia akan meninggalkan kemaksiatannya jika tidak diberi salam atau tidak menjawab salamnya, maka salam dapat ditinggalkan dan tidak diucapkan kepadanya agar si pelaku maksiat tersebut berhenti dari kemaksiatannya. Adapun jika yang terjadi sebaliknya, dan besar kemungkinan dalam dugaan kita bahwa kemaksiatannya semakin bertambah, maka tidak mengapa kita mengucapkan salam kepadanya dan juga menjawab salamnya untuk meminimalisir keburukan yang mungkin akan terjadi. Karena, meninggalkan salam atasnya tidak mendatangkan mashalat. Dan dasar masalah ini kembali kepada masalah hajr (pemboikotan) (yaitu terhadap pelaku maksiat dan bid’ah).

24. Disunnahkan mengucapkan salam ketika berpisah dari majelis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top