SHALAT SUNNAH KETIKA KELUAR ATAU MASUK RUMAH

Open notebook with pink and white flowers and a pen. Perfect for minimalistic designs.

a. Penjelasan

Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan ketika hendak keluar dari rumah dan ketika masuk ke dalam rumah.

Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah, Nabi bersabda:

إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعانِكَ مَخْرَجَ السَّوْءِ، وَإِذَا دَخَلْتَ مَنْزِلَكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعانِكَ مَدْخَلَ السَّوْءِ

“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukan shalat dua rakaat, yang dengan ini ia akan menghalangimu dari keluarnya keburukan. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari masuknya kejelekan.” HR. Al-Bazar dalam Musnad 15/187 no. 8.567.

Hukumnya adalah sunnah, walaupun di dalam hadits terdapat perintah “فصلّ” (shalatlah), akan tetapi tidak dinukil bahwa Nabi melakukannya secara terus menerus. Seandainya wajib, tentu Nabi tidak akan meninggalkannya. Dari sini, dapat diketahui bahwa perintah tersebut hanya bersifat anjuran saja.

b. Jumlah rakaat dan tata cara

Jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits di atas (maka shalatlah 2 rakaat), dan tata caranya adalah sebagaimana shalat sunnah lainnya, tidak ada tambahan gerakan tertentu, tidak ada bacaan surat khusus, ataupun doa dan dzikir-dzikir tertentu dalam shalat ini.

c. Waktu

Waktu pelaksaannya adalah bersegera ketika hendak keluar ataupun ketika memasuki rumah, karena di dalam hadits “فصلّ” terdapat huruf (fa). Huruf (fa) dalam Bahasa Arab menunjukkan segera tanpa jeda yang lama.

Shalat ini boleh dikerjakan di waktu yang terlarang, karena termasuk shalat yang memiliki sebab.

d. Permasalahan

Jika digabung dengan shalat sunnah rawatib yang dikerjakan di rumah

Secara zhohir hadits, jika seseorang shalat sunnah shalat rawatib qabliyah yang dilakukan dirumahnya saat hendak keluar dari rumah, atau shalat rawatib ba’diyah ketika baru saja masuk ke rumah, maka ia mendapatkan keutamaan shalat sunnah ini.

Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Munawi:

وَيَحْصُلُ فَضْلُهُمَا بِصَلاَةِ فَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ نَوَيَا أوْ لاَ كَالتَّحِيَّةِ

“Dia mendapatkan keutamaan dari dua rakaat tersebut dengan mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunnah, baik keduanya diniatkan ataupun tidak, seperti halnya shalat tahiyyatul masjid.”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top