ADAB-ADAB SALAM (BAGIAN 2)

hand, greeting, agreement, to shake hands, agreement, agreement, agreement, agreement, agreement

Adab-adab salam pada pertemuan sebelumnya,

1. Di antara perkara yang disunnahkan adalah membiasakan diri untuk saling memberi dan menyampaikan salam serta kewajiban untuk menjawabnya

2. Sifat salam

3. Dimakruhkan mengucapkan salam hanya dengan kalimat ‘Alaikassalaam

4. Disunnahkan mengulangi salam hingga tiga kali apabila salam itu disampaikan kepada jama’ah yang banyak, atau ketika ragu apakah mereka mendengar salamnya atau tidak

5. Disunnahkan mengeraskan suara ketika memberi salam, begitu pula sebaliknya

———————————–

6. Termasuk Sunnah Adalah Menyamaratakan Salam, Yaitu Mengucapkan Salam Kepada Orang yang Kita Kenal Maupun Kepada Orang yang Tidak Kita Kenal.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah “Amalan apa yang paling baik dalam Islam?” Beliau menjawab: “

تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَ تَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

 “Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal maupun orang yang tidak engkau kenal.”

Hadits ini berisi anjuran menyampaikan dan menyebarkan salam di antara manusia, karena padanya terdapat kemaslahatan yang sangat besar, di antaranya adalah menyatukan sesama kaum muslimin dan menenteramkan hati antara satu dengan yang lainnya. Sebaliknya, jika memberikan salam hanya kepada orang yang tertentu saja, artinya hanya kepada orang-orang yang dikenalnya maka perbuatan seperti ini bukanlah perbuatan yang terpuji, bahkan memberi salam hanya kepada orang-orang tertentu saja merupakan salah satu di antara tanda-tanda hari kiamat.

Dalam Musnad al-lmam Ahmad tercantum sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ إِذَا كَانَتِ التَّحِيَّةُ عَلَى الْمَعْرِفَةِ

Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari kiamat adalah jika ucapan salam disampaikan hanya kepada orang yang dikenal saja.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Seseorang mengucapkan salam kepada orang lain, dan tidaklah ia mengacapkan salam kecuali hanya kepada orang yang dikenalnya saja.”

Dan, dalam satu riwayat disebutkan, “Sesungguhnya di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah ucapan salam kepada orang-orang khusus.” (Al-hadits)

7. Disunnahkan Bagi Orang yang Datang Terlebih Dahulu Mengucapkan Salam

Ini adalah perkara yang sangat populer dan tersebar di tengah manusia, dan sekian banyak nash mendukung amalan tersebut. Di mana disunnahkan bagi seseorang yang datang (berkunjung) untuk mengucapkan salam tanpa saling menunggu. Dan, sebelumnya telah dibahas tentang tiga orang yang mendatangi Nabi Orang yang (kedudukannya) pertama mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaah wa barakaatuh.” Yang kedua mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaah.” Kemudian yang ketiga mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.”

Imam an-Nawawi berkata, “Adapun jika seseorang mendatangi beberapa orang yang sedang duduk-duduk atau yang duduk sendiri, maka hendaklah orang yang datang memulai salam terlebih dahulu kepada setiap orang yang didatanginya, baik ia seorang anak yang masih kecil atau sudah dewasa, sedikit maupun banyak.”

8. Orang yang Berkendara Disunnahkan Memberi Salam Kepada Orang yang Berjalan Kaki, Demikian Pula Orang yang Berjalan Kepada Orang yang Duduk, Orang yang Sedikit Kepada Orang Banyak, dan yang Kecil (Muda) Kepada yang Besar (Lebih Tua)

Tentang masalah ini, ada beberapa hadits shahih yang bisa dijadikan dalil, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah  ia berkata, “Rasulullah bersabda:

يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaklah orang yang berkendara memberi salam kepada orang yang berjalan, demikian pula orang yang berjalan kepada orang yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak… Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan:

يُسَلَّمُ الصَّغيرُ على الكبِيرِ، والمارُّ على القاعِدٍ، والقَلِيلُ على الكثيرِ

“Hendaklah yang kecil memberi salam kepada yang besar, dan begitu pula orang yang berjalan kepada orang yang duduk dan orang yang sedikit kepada orang banyak.”

Sebagian ulama telah menjelaskan tentang hikmah didahulukannya mereka mengucapkan salam. Para ulama tersebut mengatakan, “Salamnya anak kecil kepada orang dewasa merupakan hak orang dewasa untuk dihormati dan dimuliakan, dan ini adalah adab yang sepantasnya diterapkan. Demikian pula salamnya orang yang berada di atas kendaraan kepada orang yang berjalan menimbulkan sikap tawadhu’ pada diri orang yang berada di atas kendaraan tersebut dan menjauhkannya dari kesombongan. Salamnya orang yang berjalan kepada orang yang duduk hukumnya disamakan dengan tuan rumah. Dan, salamnya orang yang sedikit kepada orang banyak merupakan hak bagi mereka karena mereka memiliki hak yang besar.”

Masalah: Apakah seseorang yang menyalahi hukum tersebut memperoleh akibat dari perbuatannya, misalnya jika orang dewasa mengucapkan salam kepada anak kecil, orang yang duduk kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan kepada orang yang berkendara, dan orang banyak kepada orang yang sedikit?

Jawab: Tidak ada dosa bagi orang yang menyalahi tuntunan Sunnah tersebut, akan tetapi dia telah meninggalkan yang utama. Al- Maziri berkata, “Seseorang yang meninggalkan perkara yang disunnahkan tidak mengharuskannya terjerumus kepada sesuatu yang makruh, Hal itu hanyalah sebatas meninggalkan perkara yang lebih utama. Maka, apabila seseorang yang dianjurkan untuk memulai salam akan tetapi yang lainnya mendahului, maka orang yang dianjurkan memulai salam tersebut telah meninggalkan amalan yang disunnahkan, sementara orang lain yang lebih dahulu mengucapkannya telah melakukan amalan yang disunnahkan. Kecuali jika dia mendahuluinya maka dia pun telah meninggalkan perkara yang disunnahkan.

Masalah lainnya: Apabila orang yang sama-sama berjalan atau yang sama-sama berkendara saling bertemu, siapakah yang lebih dahulu mengucapkan salam?

Jawab: Jika keadaannya demikian, maka hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada orang yang lebih dewasa berdasarkan hadits yang telah disebutkan. Seandainya umur mereka sama dan dilihat dari sisi mana pun mereka sama, maka yang lebih baik di antara keduanya adalah yang paling pertama memulai salam, berdasarkan sabda Nabi  “Yang lebih baik dari keduanya adalah yang pertama kali mengucapkan salam.” Diriwayatkan dari hadits tentang dua orang yang saling memboikot satu sama lain.

Juga berdasarkan hadits Jabir, dia berkata:

اَلْمَاشِيَانِ إِذَا اجْتَمَعَتَا فَأَيُّهُمَا بَدَأَ بِالسَّلاَمِ فَهُوَ أَفْضَلُ

“Jika dua orang yang sedang berjalan bertemu, maka orang yang pertama memulai salam di antara keduanya adalah yang paling utama.”

Masalah ketiga: Apabila dua orang yang sedang berjalan bertemu kemudian ada yang menghalanginya; seperti pohon, pagar atau yang lainnya, apakah disyari’atkan bagi keduanya untuk mengucapkan salam jika bertemu lagi?

Jawab: Ya, disyari’atkan bagi keduanya untuk saling mengucapkan salam setelah tidak ada yang menghalangi meskipun keduanya bertemu berulang kali. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, dia berkata, “Apabila seorang dari kalian bertemu saudaranya maka ucapkanlah salam kepadanya. Jika ada penghalang di antara mereka; seperti pohon, pagar atau batu, kemudian mereka bertemu lagi maka hendaklah mereka saling mengucapkan salam.”

9. Mengucapkan Salam Kepada Wanita Asing (Wanita yang Bukan Mahram)

Sebagian ulama melarang seorang laki-laki mengucapkan salam kepada wanita asing, dan sebagian lagi membolehkannya jika diyakini akan aman dari fitnah. Sebagian mereka memberikan penjelasan lebih rinci berkaitan dengan masalah ini. Mereka mengatakan, “Jika wanita asing tersebut adalah seorang wanita muda dan cantik maka hal ini tidak dibolehkan, akan tetapi jika wanita tersebut sudah tua maka ia dibolehkan.”

Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ahmad. Shalih berkata, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Bolehkan mengucapkan salam kepada seorang wanita?” Maka ia menjawab, “Adapun jika ia seorang Wanita tua, maka hal itu dibolehkan dan jika ia seorang wanita muda maka jangan engkau berbicara dengannya.”

Ibnul Qayyim memberikan klarifikasi seputar permasalahan ini, bahwa memberi salam boleh dilakukan kepada wanita yang sudah tua, wanita-wanita mahram dan selain mereka, dan inilah pendapat yang terpilih. Sementara alasan larangan sudah jelas, yaitu untuk menutupi jalan-jalan yang mengarahkan kepada perbuatan maksiat dan dikhawatirkan terjadinya fitnah. Sedangkan apa-apa yang diriwayatkan dari Rasul semuanya terpelihara dan aman dari fitnah.

Misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hazim, dari ayahnya, dari Sahl, dia berkata, “…Seorang wanita mengirimkan barang dagangannya -kurma di Madinah-, dia membawa umbi-umbian dan melemparkannya di sebuah bejana serta mengumpulkan biji-bijian dari gandum. Jika kami telah selesai melaksanakan shalat Jum’at, kami pun pulang dan mengucapkan salam kepadanya. Dan, wanita tersebut menyodorkan -di antara barang dagangannya- kepada kami dan kami pun senang dengan hal itu. Kami tidak tidur siang dan tidak pula makan siang kecuali setelah shalat Jum’at.”

10. Disunnahkan Memberi Salam Kepada Anak-Anak Kecil

Hal ini bertujuan untuk mengajari dan melatih mereka sejak dini tentang adab-adab syar’i, dan orang yang melakukannya telah meneladani Nabi. Anas bin Malik telah mengabarkan kepada kita tentangnya, bahwa dia berjalan bersama Rasulullah dan beliau melewati anak-anak yang sedang bermain, kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka. Ucapan salam kepada anak kecil akan menuntun jiwa seseorang kepada sifat tawadhu’ dan kelembutan dalam menghadapi anak-anak.

Masalah: Apabila seorang yang telah baligh (dewasa) mengucapkan salam kepada anak kecil ataukah sebaliknya. Dan, apakah diwajibkan menjawab salam?

Jawab: Apabila seorang laki-laki dewasa mengucapkan salam kepada anak-anak, maka anak-anak itu tidak wajib menjawab salamnya, karena mereka belum terkena kewajiban syari’at. Berbeda jika seorang anak kecil mengucapkan salam kepada seorang yang sedah baligh, maka ia wajib menjawab salam dari anak yang masih kecil tersebut. Inilah pendapat mayoritas ulama.

11. Mengucapkan Salam Kepada Orang yang Terjaga Sedangkan di Sekitarnya Ada Orang yang Sedang Tidur

Hendaklah orang yang mengucapkan salam merendahkan suaranya sebatas apa yang dapat didengar oleh yang terjaga sehingga tidak sampai membangunkan orang yang sedang tidur. Hal ini berdasarkan hadits dari Miqdad bin al-Aswad, dan dalam hadits tersebut dia berkata, “… Setelah kami memerah susu, dan setiap orang dari kami meminum bagian masing-masing, kami pun memberikan bagian Nabi.” Miqdad berkata, “Lalu beliau datang di waktu malam dan mengucapkan salam tanpa membangunkan orang yang sedang tidur. Dan, hendaklah salamnya itu terdengar oleh orang yang tidak tidur.”

Dalam hadits ini terdapat adab Nabawiyyah yang tinggi, di mana beliau memperhatikan keadaan orang yang sedang tidur agar tidurnya tidak terganggu, dan pada saat yang bersamaan beliau pun tidak melewatkan keutamaan salam!

12. Larangan Mengucapakan Salam Kepada Ahli Kitab

Kita telah dilarang melalui lisan Nabi kita untuk memuja mengucapkan salam kepada ahli Kitab, beliau bersabda:

لا تبدأوا اليهود و النصارى بالسلام فإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu dengan salah seorang di antara mereka di jalan maka desaklah dia ke bagian jalan yang lebih sempit.”

Setelah adanya larangan yang jelas ini tidak seorang pun diperkenankan memberi komentar.

Masalah: Apabila kita membutuhkan mereka, apakah dibolehkan memberi salam kepada mereka?

Jawab: Hadits di atas telah jelas menunjukkan larangan mengucapkan salam kepada mereka, akan tetapi jika hal itu sangat dibutuhkan maka dibolehkan menyapa mereka selain dengan ucapan salam, bisa dengan ucapan selamat pagi, selamat sore dan selainnya.

Ibnu Muflih mengatakan bahwa asy-Syaikh Taqiyyuddin mengatakan, “Jika dia menyapanya selain dengan ucapan salam yang membuat mereka senang, maka hal ini tidak mengapa.”

Imam an-Nawawi berkata, “Abu Sa’ad-yakni al-Mutawalli berkata, “Jika seseorang ingin mengucapkan salam kepada seorang kafir dzimmi, dia boleh melakukannya selain ucapan salam. la bisa mengucapkan, Hadaakallah (semoga Allah memberimu petunjuk)” atau ‘An’amallaahu shabaahaka (semoga Allah memberikan kenikmatan kepadamu pagi ini).”

Saya (an-Nawawi) katakan, “Apa yang disebutkan oleh Abu Sa’ad ini boleh dilalukan jika memang diperlukan, yaitu dengan mengatakan, ‘Shubihta bil khoir (semoga pagi anda baik),” atau as-sa’adah (menyenangkan) atau al-‘afiyah (dengan kesehatan) atau ‘Shabbahakalaah bis surur (semoga Allah menggembirakan kamu di pagi ini),” atau mengatakan “Semoga Allah memberikan kesenangan dan kenikmatan kepadamu di pagi ini,’ atau dengan ucapan lain yang semisal dengannya.

Adapun jika tidak diperlukan, maka pendapat yang terpilih adalah tidak mengucapkan sesuatu pun kepadanya. Karena, hal itu membuatnya senang dan menampakkan sikap persahabatan, sedangkan kita diperintahkan bersikap dan berbicara tegas kepada mereka dan melarang kita untuk bergaul dan menampakkannya. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top